Pilihan Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

2024-06-25 06:54:45

News Image kpr (foto: solopos.com)

Saat ini, terdapat berbagai jenis angsuran pembelian rumah, termasuk KPR FLPP dan KPR Tapera, kedua-duanya ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menurut BP Tapera, KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) merupakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan untuk MBR yang dikelola oleh BP Tapera dan didanai oleh APBN.

Sementara itu, KPR Tapera adalah penyediaan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi MBR yang bersumber dari tabungan peserta Tapera yang telah terakumulasi.

Meskipun tujuannya sama, terdapat perbedaan antara KPR FLPP dan KPR Tapera dalam hal persyaratan peserta, skema pembiayaan yang tersedia, dan manfaat yang diperoleh. Berikut ini adalah perbedaan antara KPR FLPP dan KPR Tapera.

Persyaratan Peserta

KPR FLPP:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit pembiayaan pembangunan rumah swadaya
  3. Individu yang belum menikah atau pasangan suami istri
  4. Belum memiliki rumah
  5. Memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, baik tetap maupun tidak tetap

KPR Tapera:

  1. Menjadi peserta Tapera minimal selama 12 bulan (kecuali bagi mantan peserta Taperum PNS)
  2. Memiliki penghasilan bersih maksimal Rp8 juta per individu
  3. Belum pernah memiliki rumah sebelumnya dan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera
  4. Pasangan suami-istri tidak dapat mengajukan program Pembiayaan Tapera secara bersamaan dan tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama.

Skema Pembiayaan

KPR FLPP hanya menyediakan skema pembiayaan untuk membeli rumah pertama. Di sisi lain, KPR Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan: Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Manfaat bagi Peserta

KPR FLPP:

  1. Suku bunga tetap 5% sepanjang periode pinjaman, termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit.
  2. Maksimal jangka waktu pinjaman 20 tahun
  3. Uang muka mulai dari 1%
  4. Bebas dari PPN

KPR Tapera:

  1. Melalui skema KPR, peserta hanya dapat membeli rumah yang sudah jadi yang terdaftar dalam Daftar Rumah BTN.
  2. Peserta yang mengambil KPR akan mendapatkan opsi uang muka 0% dan dapat bebas memilih lokasi rumah.
  3. Peserta yang mengambil KPR akan mendapatkan plafon kredit yang disesuaikan dengan kelompok penghasilan dan zonasi, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.
  4. Melalui skema KBR, pembiayaan diberikan untuk membangun rumah pertama di atas tanah milik sendiri atau bersama.
  5. Peserta yang mengambil KBR akan mendapatkan plafon kredit sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelompok penghasilan, dengan jangka waktu maksimal 15 tahun.
  6. Melalui skema KRR, pembiayaan diberikan untuk merenovasi rumah pertama yang dimiliki sendiri atau bersama.
  7. Peserta yang mengambil KRR akan mendapatkan plafon kredit sesuai dengan RAB dan kelompok penghasilan, dengan jangka waktu maksimal 5 tahun.

Baca Juga

Semua Berita