Program Tapera: Solusi Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat Rentan

2024-06-25 06:46:40

News Image perumahan (foto: bp tapera)

Manfaat Pembiayaan Perumahan Melalui Tapera

Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berhak atas berbagai jenis pembiayaan perumahan seperti Kredit Renovasi Rumah (KRR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga yang stabil di bawah tingkat pasar. Namun, untuk memenuhi syarat mendapatkan manfaat ini, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, pasal 38 ayat (1), syarat-syarat untuk mendapatkan pembiayaan perumahan termasuk memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan, termasuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah, dan menggunakan pembiayaan tersebut untuk rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Pasal 38 ayat (2) dari peraturan yang sama menyatakan bahwa peserta PNS yang aktif, dengan saldo tabungan awal yang melebihi jumlah simpanan wajib selama 12 bulan, juga dapat dikategorikan sebagai peserta dengan masa kepesertaan lebih dari 12 bulan.

Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), sebagaimana diatur dalam pasal 39 PP 25 tahun 2020, bertanggung jawab untuk menilai kelayakan peserta melalui bank atau perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. Penilaian ini berdasarkan beberapa kriteria prioritas, seperti lamanya masa kepesertaan, kepatuhan dalam membayar simpanan, urgensi kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana untuk pemanfaatan.

Persyaratan dan Proses Pengajuan

Peserta yang ingin memanfaatkan pembiayaan untuk rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama harus memenuhi syarat gaji maksimal Rp8 juta per bulan (Rp10 juta per bulan untuk Papua dan Papua Barat), seperti yang diinformasikan dalam situs BP Tapera.

Selain itu, bagi suami istri yang merupakan peserta Tapera, masing-masing memiliki hak yang sama untuk mengajukan program pembiayaan, namun tidak dapat mengajukan jenis pembiayaan yang sama secara bersamaan. Misalnya, jika suami mengajukan KBR, istri harus mengajukan KPR atau KRR.

Untuk mengajukan pembiayaan, peserta harus menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan BP Tapera, termasuk surat pernyataan tidak memiliki rumah, bukti pemesanan rumah dari pengembang, dokumen identitas seperti e-KTP dan NPWP, serta dokumen lain yang diminta oleh bank atau perusahaan pembiayaan.

Ini semua menunjukkan komitmen Tapera dalam memberikan akses dan kemudahan bagi peserta untuk memiliki rumah pertama atau membangun serta memperbaiki rumah pertama mereka dengan cara yang terjangkau dan sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.

Dengan demikian, program Tapera tidak hanya menjadi sarana untuk mendukung kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam meningkatkan akses perumahan yang terjangkau.

Dengan berbagai jenis pembiayaan yang ditawarkan dan proses yang terorganisir, diharapkan Tapera dapat terus memberikan kontribusi positif dalam memenuhi kebutuhan perumahan di Indonesia, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga

Semua Berita