2024-06-24 11:36:07
bp tapera (foto: kumparan.com)Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memiliki akses kepada berbagai jenis pembiayaan perumahan, termasuk Kredit Renovasi Rumah (KRR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga yang lebih rendah dari pasar.
Untuk menentukan kelayakan peserta Tapera untuk mendapatkan manfaat, hal pertama yang harus dipastikan adalah apakah mereka termasuk dalam golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau tidak. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, peserta MBR dapat menggunakan manfaat Tapera setelah menabung selama 12 bulan atau setahun.
Peserta MBR harus memenuhi syarat tidak memiliki rumah pertama sehingga bisa mengajukan KPR untuk rumah pertama atau KBR untuk membangun rumah pertama. Jika mereka telah memiliki rumah pertama, mereka dapat mengajukan KRR untuk perbaikan rumah pertama.
Namun, untuk mengakses manfaat ini, peserta akan dinilai terlebih dahulu oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Prioritas penerima manfaat akan ditentukan berdasarkan kriteria seperti lamanya masa kepesertaan, kepatuhan dalam pembayaran simpanan, urgensi kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana.
Menurut BP Tapera, peserta harus memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan atau Rp10 juta per bulan untuk Provinsi Papua dan Papua Barat untuk memanfaatkan pembiayaan perumahan pertama, pembangunan rumah pertama, atau renovasi rumah pertama.
Perlu dicatat bahwa pasangan suami-istri yang merupakan peserta Tapera memiliki hak yang sama, tetapi tidak dapat mengajukan program pembiayaan secara bersamaan atau memilih jenis pembiayaan yang sama. Contohnya, jika salah satu pasangan telah mengajukan KBR, pasangan lainnya harus mengajukan jenis pembiayaan yang berbeda, seperti KPR atau KRR.
Menurut informasi dari situs BP Tapera, berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan pembiayaan:
1. Mengisi formulir aplikasi KPR Tapera
2. Surat pernyataan tidak memiliki rumah
3. Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer
4. Dokumen yang diminta oleh bank/perusahaan pembiayaan, seperti:
1. Surat pernyataan tidak memiliki rumah
2. Fotokopi bukti hak milik yang sah
3. Fotokopi IMB
4. Kondisi awal tanah dengan foto
5. RAB dan denah/gambar rencana pembangunan rumah
1. Fotokopi bukti hak milik yang sah
2. Fotokopi IMB
3. Kondisi awal rumah dengan foto
4. RAB dan denah/gambar rencana perbaikan rumah
Sementara itu, bagi peserta yang tidak termasuk dalam kategori MBR atau sudah memiliki rumah, manfaatnya adalah pengembalian dana tabungan beserta hasilnya. Dana ini dapat diambil setelah pensiun, mencapai usia 58 tahun, atau jika mereka tidak memenuhi kriteria Tapera selama 5 tahun berturut-turut.
BP Tapera sedang mencari manfaat lain untuk peserta non-MBR, seperti diskon dengan beberapa merchant, serta program KPR/KBR/KRR dengan suku bunga sedikit lebih tinggi dari pasar namun tetap bersaing.