Panduan Sakti! Pastikan Tanah dan Bangunan Anda Legal 100%

2024-10-27 10:36:17

News Image UProperti

Mengecek legalitas tanah dan bangunan adalah langkah penting sebelum membeli properti. 

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda membeli properti dengan status hukum yang jelas, sehingga dapat menghindari masalah di kemudian hari. 

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam mengecek legalitas tanah dan bangunan.

  • Periksa Sertifikat Tanah

Sertifikat adalah dokumen utama yang membuktikan kepemilikan sah atas tanah. 

Di Indonesia, sertifikat yang umumnya digunakan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kepemilikan penuh dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang memiliki jangka waktu tertentu. 

Pastikan sertifikat asli dan periksa masa berlakunya, terutama untuk SHGB.

  • Cek Status Lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Langkah ini membantu memastikan bahwa lahan tersebut tidak sedang dalam sengketa atau berstatus ganda. 

Anda bisa mengunjungi kantor BPN terdekat atau menggunakan layanan online mereka untuk mengecek status lahan berdasarkan nomor sertifikat.

  • Pastikan Tidak Ada Pembebanan Hak Tanggungan

Periksa apakah tanah atau bangunan tersebut memiliki hak tanggungan (misalnya, dijaminkan untuk pinjaman). Hak tanggungan ini tercatat di sertifikat tanah. 

Jika ada, pastikan pemilik telah melunasi kewajiban tersebut atau meminta bank untuk mencabut hak tanggungan sebelum transaksi.

  • Verifikasi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB adalah izin yang menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah sah dibangun di atas tanah yang sesuai peruntukan. 

Periksa apakah bangunan memiliki IMB yang sesuai dengan fungsi (rumah tinggal, kantor, dll.). IMB yang tidak sesuai dapat menimbulkan masalah di masa depan.

  • Periksa Zonasi dan Tata Ruang Wilayah

Setiap wilayah memiliki peruntukan tertentu sesuai dengan aturan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah. 

Pastikan tanah yang akan dibeli berada di zona yang sesuai dengan tujuan Anda (misalnya, untuk tempat tinggal atau komersial). Hal ini bisa diperiksa di Dinas Tata Ruang atau BPN.

  • Pastikan Pajak Properti Telah Dibayar

Memastikan bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) sudah dibayar secara rutin adalah bagian penting dalam proses ini. 

Pastikan pemilik sebelumnya sudah melunasi kewajiban pajak agar tidak ada tunggakan yang perlu Anda tanggung setelah membeli properti.

  • Cek Riwayat Kepemilikan Tanah

Menelusuri riwayat kepemilikan tanah bisa mengungkap apakah properti tersebut pernah menjadi objek sengketa atau penjualan yang mencurigakan. 

Anda bisa meminta riwayat kepemilikan tanah dari pemilik saat ini atau memverifikasinya melalui notaris.

  • Gunakan Jasa Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Notaris atau PPAT berperan penting dalam memvalidasi dokumen dan membantu Anda menyelesaikan transaksi secara sah. 

Mereka akan memastikan semua dokumen sesuai, mengurus balik nama sertifikat, dan mencatat transaksi dengan benar agar Anda mendapatkan kepemilikan yang sah.

Nah, dengan melakukan pengecekan legalitas tanah dan bangunan secara menyeluruh, Anda dapat memastikan bahwa investasi properti Anda aman dan terhindar dari risiko hukum. 

Pastikan untuk mengikuti setiap langkah ini agar pembelian properti berjalan dengan lancar!

Baca Juga

Vici

Writer

Semua Berita