2024-08-12 00:46:59
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar terbaru fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) yang legal dan berizin. Perusahaan-perusahaan dalam daftar ini beroperasi secara resmi dan berada di bawah pengawasan OJK. Anda sangat disarankan untuk hanya melakukan peminjaman di perusahaan pinjol yang legal.
Hingga 12 Juli 2024, tercatat ada 98 perusahaan fintech yang berizin, yang jumlahnya menurun drastis dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai 157 perusahaan.
Berdasarkan catatan Bisnis, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan memblokir sebanyak 1.591 pinjol ilegal dari Januari hingga Juni 2024. Sejak 2017 hingga Juni 2024, total OJK telah memblokir 8.271 pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa mereka telah menerima 8.633 pengaduan terkait entitas ilegal dari 1 Januari hingga 30 Juni 2024. Dari jumlah tersebut, 8.213 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal dan 420 pengaduan mengenai investasi ilegal.
Sebagai upaya untuk menghindari terjebak dalam pinjol ilegal yang tidak aman, masyarakat bisa memeriksa legalitas pinjol melalui website OJK pada menu statistik fintech, dengan mengakses tautan berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Default.aspx.
Dalam era digital yang terus berkembang, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan bijak dalam memilih layanan pinjaman online.
Dengan memanfaatkan daftar pinjol legal dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat dapat memastikan bahwa mereka meminjam dana dari penyedia yang terpercaya dan diawasi oleh otoritas yang berwenang.
Selain itu, pengecekan legalitas pinjol melalui website OJK adalah langkah krusial untuk menghindari risiko terjebak dalam praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Dengan semakin ketatnya pengawasan dari OJK serta upaya untuk memblokir pinjol ilegal, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam melakukan transaksi keuangan digital. Namun, edukasi dan kewaspadaan tetap menjadi kunci utama.
Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas platform pinjaman sebelum melakukan transaksi, sehingga pengalaman pinjaman online Anda dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
Mari bersama-sama mendukung ekosistem keuangan yang sehat dan bertanggung jawab dengan hanya menggunakan layanan dari pinjol yang legal dan berizin.
Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...
Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...
Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...
Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...
Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...
Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...
Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...
Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...
Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...
Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...