OJK Tegaskan Blacklist Lembaga Keuangan untuk Pelaku Judi Online

2024-08-11 02:33:26

News Image Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (foto: Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memerangi aktivitas perjudian daring atau judi online dengan menyatakan bahwa pelaku akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) lembaga keuangan, terutama perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa pihaknya telah meminta bank untuk memblokir ribuan rekening yang terbukti memiliki riwayat transaksi terkait judi online. Ia juga menyampaikan bahwa OJK mengharapkan adanya penelusuran lebih lanjut hingga ke identitas pemilik rekening tersebut.

Dalam keterangannya di Hotel Pullman, Jakarta Pusat pada Jumat (9/8/2024), Mahendra mengungkapkan bahwa jika seseorang terbukti melanggar hukum terkait perjudian online, maka seluruh rekening yang dimiliki oleh individu tersebut bisa saja masuk daftar hitam dari lembaga keuangan.

Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut tetap akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. OJK, bersama dengan pihak bank, akan melakukan penyelidikan lebih mendalam dengan memanfaatkan informasi yang lengkap mengenai pemilik rekening yang sudah diblokir.

Mahendra juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi dalam kasus judi online bukan terletak pada rekening yang digunakan, melainkan pada individu sebagai pelakunya.

“Pelanggar itu bukan rekening, pelanggar itu orang. Rekening yang diblokir adalah satu langkah, tetapi secara keseluruhan, orang tersebut telah menciptakan masalah bagi integritas lembaga jasa keuangan karena tindakannya yang melanggar hukum,” tambahnya.

Oleh karena itu, sembari menyusun langkah yang tepat, OJK terus mendalami rekening-rekening lain yang mungkin berhubungan dengan pelaku judi online. Mahendra juga membuka kesempatan bagi pihak berwenang untuk melakukan penyidikan dan penelitian lebih lanjut terkait kasus ini.

Sebelumnya, OJK telah menginstruksikan bank-bank di Indonesia untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang dicurigai terlibat dalam transaksi judi online.

Pemberantasan oleh OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK tetap konsisten dalam upaya memberantas judi online sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Jumat (2/8/2024), Dian menyebutkan bahwa regulator juga meminta bank untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terkait dengan transaksi judi online, serta melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jika hasil EDD menunjukkan bahwa nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, bank dapat mengambil tindakan tegas dengan membatasi bahkan mencabut akses nasabah tersebut untuk membuka rekening baru (blacklisting).

Dian menambahkan bahwa berbagai langkah telah diambil oleh bank untuk mengurangi risiko pemanfaatan rekening bank untuk transaksi judi online.

Langkah-langkah tersebut meliputi menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, dan menyesuaikan parameter transaksi guna mendeteksi transaksi dalam nominal kecil, yang seringkali terjadi dalam transaksi judi online dengan nilai mulai dari Rp10.000.

Selain itu, bank juga melakukan pemantauan melalui web crawling dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup situs judi online. Bank juga memantau aktivitas transaksi lintas batas negara yang berpotensi terkait dengan judi online.

Upaya yang dilakukan oleh OJK dan perbankan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang merugikan, tidak hanya dari segi hukum tetapi juga dari segi integritas sistem keuangan nasional. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa transaksi judi online dapat diminimalisir, dan pelaku dapat diberi sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga

Semua Berita