OJK Monitoring Kualitas Pendanaan PInjol yang Alami Kenaikan Kredit Macet

2024-08-07 00:39:58

News Image Ilustrasi Fintech P2P Lending (foto: Pngtree)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan ketat terhadap kualitas pendanaan dari penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending, seiring dengan peningkatan jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang memiliki tingkat kredit macet di atas 5% (TWP90) per Juni 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa ada 19 perusahaan pinjol legal yang sedang menghadapi masalah kredit macet. 

"Pada Juni 2024, ada 19 Penyelenggara LPBBTI [layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi] yang memiliki TWP90 di atas 5%," ujar Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring, yang dikutip pada Selasa (6/8/2024). Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan Mei 2024, di mana hanya ada 15 perusahaan pinjol legal yang memiliki masalah kredit macet di atas 5%.

Agusman menjelaskan bahwa OJK telah mengambil tindakan terhadap penyelenggara terkait dengan mengeluarkan surat peringatan. Para penyelenggara juga diminta untuk menyusun rencana aksi atau action plan guna memperbaiki kualitas pendanaannya.

Selain itu, OJK juga akan melakukan pengawasan lebih lanjut, termasuk pemberian sanksi administratif jika ditemukan adanya pelanggaran ketentuan. "OJK terus memonitor kualitas pendanaan LPBBTI," tegas Agusman.

Rasio TWP90, Standar Kualitas Pembiayaan

Rasio TWP90 menunjukkan tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tercantum dalam perjanjian pendanaan yang sudah lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Jika rasio ini melampaui 5%—yang merupakan batas yang ditetapkan oleh regulator—maka dapat dikatakan bahwa kelalaian pemenuhan kewajiban kepada lender oleh platform tersebut cukup tinggi.

Sebaliknya, tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90) adalah ukuran keberhasilan perusahaan fintech dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo.

TKB90 menggambarkan pengembalian modal beserta imbal hasil atau return sesuai bunga dan bagi hasil yang telah disepakati di awal perjanjian pendanaan.

Apabila pemain memiliki TKB90 sebesar 100%, berarti seluruh pinjaman nasabah peminjam atau borrower melalui platform berhasil dilunasi dengan baik dalam waktu 90 hari sejak jatuh tempo.

Dengan meningkatnya jumlah perusahaan pinjol legal yang memiliki TWP90 di atas 5%, OJK merasa perlu untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kualitas pendanaan tetap terjaga dan risiko bagi lender dapat diminimalkan.

Dalam upaya ini, OJK tidak hanya memberikan peringatan dan meminta rencana aksi dari para penyelenggara, tetapi juga siap mengambil langkah-langkah tegas jika diperlukan.

Para pelaku industri P2P lending diharapkan untuk lebih memperhatikan kualitas pendanaan mereka agar tidak jatuh dalam kategori bermasalah. Hal ini penting mengingat P2P lending telah menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang cukup populer di kalangan masyarakat dan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Dengan menjaga kualitas pendanaan, diharapkan industri ini dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat yang optimal bagi para pelaku usaha dan lender.

Sebagai penutup, Agusman menegaskan kembali komitmen OJK dalam mengawasi dan menjaga stabilitas industri fintech P2P lending di Indonesia. "Kami akan terus memonitor dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kualitas pendanaan tetap terjaga dan risiko kredit macet dapat diminimalkan," tutupnya.

Dengan pengawasan yang ketat dari OJK dan kesadaran dari para penyelenggara P2P lending untuk selalu menjaga kualitas pendanaan, diharapkan industri ini dapat berkembang dengan lebih sehat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia, terutama dalam mendukung pembiayaan bagi UMKM.

Baca Juga

Semua Berita