7 Langkah Cek KTP yang Digunakan untuk Pinjol Beserta Cara Mengatasinya

2024-06-04 02:06:50

News Image Ilustrasi Pinjaman Online (foto: Infobanknews)

Mengajukan pinjaman online (pinjol) memerlukan sejumlah persyaratan, salah satunya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, dengan meningkatnya kejahatan online, penting untuk memeriksa NIK KTP Anda secara berkala agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain untuk pinjaman online.

NIK merupakan identitas penting bagi setiap warga Indonesia dan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengajukan surat, izin, dan lain-lain. Sayangnya, sejumlah penyedia pinjol ilegal seringkali tidak memeriksa berkas dengan seksama, sehingga penggunaan NIK tidak terawasi dengan baik. Akibatnya, data pribadi dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Untuk memastikan apakah KTP Anda aman dari penyalahgunaan, Anda dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini memungkinkan Anda mengetahui apakah NIK KTP Anda telah digunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan Anda. 

Proses pengecekan ini dapat dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Situs ini juga memberikan akses untuk melihat riwayat pinjaman dan status kredit seseorang. Dengan memanfaatkan layanan ini, Anda dapat memastikan keamanan data pribadi Anda dan mengetahui apakah ada indikasi penyalahgunaan NIK KTP Anda untuk tujuan yang tidak sah. 

Langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP melalui situs ini cukup mudah dan dapat dilakukan secara mandiri. Dengan demikian, Anda bisa mengambil tindakan cepat jika menemukan adanya penggunaan NIK yang mencurigakan.

Hal ini penting untuk mencegah dampak negatif seperti beban utang yang tidak Anda ajukan serta menjaga reputasi kredit Anda tetap baik. Oleh karena itu, melakukan pengecekan secara rutin menjadi langkah yang bijak untuk melindungi diri dari potensi kejahatan online yang semakin berkembang.

Cara Mengecek Apakah KTP Anda Dipakai Pinjol oleh Orang Lain

Berikut adalah salah satu cara untuk mengecek apakah KTP Anda digunakan sebagai penjamin pinjaman online oleh pihak yang tidak bertanggung jawab:

1. Kunjungi situs idebku.ojk.go.id

2. Pilih opsi "Pendaftaran" dan mulai mengisi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas 

3. Masukkan kode captcha dan klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK 

4. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto 

5. Klik tombol "Ajukan Permohonan". Jika berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran 

6. Anda bisa mengecek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang sudah didapatkan 

7. Setelah semua langkah dilalui, OJK akan memproses permohonan iDeb Anda dan mengirim hasilnya melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran 

Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pinjaman mencurigakan yang bukan dari Anda, segera laporkan ke OJK melalui telepon di nomor 157, email ke emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

Langkah Mengatasi Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol

1. Lapor ke Pihak Kepolisian

Segera laporkan penyalahgunaan KTP Anda untuk pinjaman online kepada pihak kepolisian. Mereka akan membantu mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menindaklanjuti kasus ini.

2. Lapor ke OJK

OJK adalah lembaga yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. Melaporkan kasus penyalahgunaan KTP ke OJK dapat membantu mereka mengambil tindakan terhadap penyedia pinjaman ilegal yang menggunakan data pribadi secara tidak sah.

3. Ambil Langkah Hukum

Jika KTP Anda digunakan tanpa izin untuk pinjaman online, Anda memiliki hak untuk mengambil langkah hukum terhadap pelaku. Segera konsultasikan dengan pengacara untuk mengetahui opsi hukum yang tersedia dalam situasi ini.

4. Pantau Aktivitas Keuangan Anda

Selalu periksa dan pantau aktivitas keuangan Anda secara berkala. Jika terdapat transaksi yang mencurigakan atau tidak dikenali, segera laporkan ke bank Anda dan minta bantuan untuk mengidentifikasi sumber masalahnya.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...