AJB Bumiputera 1912 Bentuk Gugus Tugas untuk Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

2024-08-02 02:15:05

News Image Kantor AJB Bumiputera (foto: Bisnis.com)

AJB Bumiputera 1912 telah membentuk satuan kerja atau gugus tugas untuk menjalankan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu.

Gugus tugas ini bertujuan mempercepat langkah-langkah penyehatan perusahaan. Dengan demikian, diharapkan sesuai dengan RPK, AJB Bumiputera 1912 bisa kembali sehat pada tahun 2023.

Dilansir dari Bisnis.com pada Jumat (2/7/2024), Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah menyampaikan bahwa implementasi revisi RPK terus berjalan dengan baik dan percepatan tahapan RPK dilaksanakan dengan pembentukan satuan kerja khusus, yaitu gugus tugas.

Hery menjelaskan bahwa progres pelaksanaan RPK dievaluasi setiap minggu. Baru-baru ini, AJB Bumiputera 1912 melanjutkan pembayaran klaim tertunda berdasarkan persetujuan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).

Perusahaan telah melaporkan pembayaran klaim sebesar Rp241 miliar hingga akhir Juli 2024. Pembayaran tersebut dilakukan kepada 79.743 polis dengan memanfaatkan kelebihan dana jaminan. Pembayaran klaim ini menunjukkan peningkatan dibandingkan posisi pada 16 April 2024, di mana perusahaan membayarkan klaim sebesar Rp192 miliar.

Sebelumnya, OJK menyatakan tidak keberatan atas revisi RPK AJB Bumiputera 1912. Pernyataan tersebut disampaikan oleh OJK melalui surat Nomor S-20/D.05/2024 tertanggal 1 Juli 2024 kepada peserta Rapat Umum Anggota (RUA), Dewan Komisaris, dan Direksi AJB Bumiputera 1912, yang diterima pada tanggal 1 Juli 2024.

Hery mengatakan bahwa regulator juga meminta perusahaan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan RPK tersebut secara bulanan, serta beberapa langkah agar RPK tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.

Hery menambahkan bahwa pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJB Bumiputera 1912 dikeluarkan setelah OJK melakukan analisis dan penelaahan terhadap revisi RPK, yang memuat hal-hal yang menyebabkan AJB Bumiputera 1912 dapat sehat dengan percepatan pembayaran klaim kepada nasabah dan proyeksi hasil konversi aset tetap menjadi aset likuid.

Sebanyak 50% dari hasil konversi ini digunakan untuk membayar klaim secara prorata proporsional bagi pemegang polis yang telah menyetujui PNM, serta melakukan efisiensi biaya operasional agar lebih fokus pada usaha yang dapat memberikan nilai tambah kepada AJB Bumiputera 1912.

Prinsip Usaha Bersama

Revisi RPK juga memuat komitmen RUA, Direksi, dan Dewan Komisaris untuk melaksanakan seluruh upaya dalam revisi RPK dengan sebaik-baiknya dan bersedia dievaluasi secara berkala, termasuk untuk dilakukan Penilaian Kembali Pihak Utama, serta untuk mengkaji opsi demutualisasi atau likuidasi AJB Bumiputera 1912.

Hery menyatakan bahwa manajemen menilai pernyataan tidak keberatan OJK atas revisi RPK AJB Bumiputera 1912 merupakan tahap lanjutan dalam rangkaian penyehatan keuangan perusahaan.

RPK AJB Bumiputera 1912 memuat serangkaian program yang disusun dengan mengedepankan prinsip-prinsip usaha bersama. Manajemen AJB Bumiputera 1912 pun menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan kerja sama dalam upaya penyehatan keuangan perusahaan agar kembali sehat dan dapat terus beroperasi.

Dengan demikian, lanjut Hery, perusahaan dapat memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, pekerja, mitra kerja, dan semua pihak terkait.

“Komitmen yang tercantum dalam revisi Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912 akan dijunjung setinggi-tingginya dan kami akan terus bekerja dengan terukur, terstruktur, dan sistematis,” ungkap Hery. Di sisi lain, OJK sebagai pengawas akan mengevaluasi secara berkala pelaksanaan revisi RPK.

Diharapkan, program dalam revisi RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan target yang ditetapkan serta melaksanakan seluruh komitmen sebagaimana tertuang dalam revisi RPK AJB Bumiputera 1912.

OJK juga berharap agar seluruh pemangku kepentingan, pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja dapat mendukung pelaksanaan revisi RPK AJB Bumiputera 1912 sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...