2024-06-15 02:25:39
Kantor OJK (foto: Investing.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat tiga bank pembangunan daerah (BPD) dan satu bank umum yang siap menjadi bank induk atau anchor dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB). Skema KUB ini dirancang sebagai solusi untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum bagi bank daerah.
Berdasarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD diberikan tenggat waktu hingga akhir 2024 untuk mencapai modal inti minimum sebesar Rp3 triliun. Namun, masih ada sejumlah BPD yang belum memenuhi persyaratan modal inti tersebut hingga saat ini.
Dilansir dari Bisnis.com pada Sabtu (15/6/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK terus mendorong pemenuhan modal inti minimum ini dengan tenggat waktu hingga 31 Desember 2024. Salah satu cara untuk memenuhi persyaratan modal inti ini adalah melalui skema KUB.
Dalam skema ini, bank-bank kecil yang berada di bawah naungan satu bank besar sebagai induknya hanya perlu memenuhi modal inti minimum sebesar Rp1 triliun.
Dalam konteks skema KUB, bank induk yang menaungi bank-bank kecil tersebut disebut sebagai bank anchor. Dian menyebutkan bahwa saat ini terdapat tiga BPD dan satu bank umum yang sedang dalam proses atau penjajakan untuk menjadi calon bank induk dari kelompok usaha bank.
Tiga BPD yang dimaksud adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM), dan PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau Bank DKI. Namun, Dian tidak menyebutkan satu bank umum yang akan menjadi anchor KUB.
Selain untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum bank daerah, pembentukan KUB juga bertujuan agar BPD siap menghadapi tantangan dan dinamika perekonomian. Dengan demikian, bank daerah diharapkan memiliki ketahanan dan daya saing yang baik.
Dian menjelaskan bahwa skema KUB tidak hanya terkait dengan modal, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), kualitas teknologi informasi (IT), dan tata kelola.
Beberapa bank anchor sedang aktif membentuk KUB. Direktur Operasional Bank BJB, Tedi Setiawan, mengungkapkan bahwa dalam langkah terbarunya, Bank BJB telah melakukan setoran modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu).
Total modal yang telah disetorkan oleh Bank BJB kepada Bank Bengkulu kini mencapai Rp249,92 miliar. Dengan demikian, Bank BJB resmi menjadi pemegang saham pengendali Bank Bengkulu. Komposisi kepemilikan saham Bank BJB di Bank Bengkulu kini menjadi sebesar 15,57% dengan total 6.297 lembar saham seri A.
"Kami juga akan menginisiasi lagi dalam proses KUB ini dengan tiga BPD lainnya," kata Tedi setelah acara penganugerahan penghargaan Bisnis Indonesia Awards (BIA) 2024 pada Kamis (13/6/2024).
Tiga bank daerah lainnya yang diincar oleh Bank BJB adalah Bank Jambi, Bank Maluku Malut, dan Bank Sultra. Bank Jatim juga aktif mengembangkan KUB. Pada tahun lalu, Bank Jatim telah menjajaki konsolidasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah dan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung).
Bank Jatim juga mengincar PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau Bank Banten (BEKS) untuk masuk dalam KUB. "Kami juga sedang menjalankan penjajakan dengan Bank Banten," ujar Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, setelah acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Februari lalu (20/2/2024).
OJK terus mendorong dan memantau perkembangan skema KUB ini untuk memastikan bank-bank daerah mampu memenuhi persyaratan modal inti minimum sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Dengan implementasi skema KUB, diharapkan bank-bank daerah dapat meningkatkan daya saing dan ketahanan dalam menghadapi tantangan ekonomi yang dinamis.