2024-07-29 01:18:08
Kantor BEI (foto: WongKito)Daftar emiten bank yang memiliki notasi khusus di Bursa Efek Indonesia (BEI) bertambah menjadi empat pada pekan keempat Juli 2024, setelah sebelumnya hanya tiga. PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS) telah keluar dari daftar emiten bank yang mendapatkan notasi khusus X.
Berdasarkan data BEI pada Sabtu (27/4/2024), tercatat ada empat emiten bank dengan notasi khusus, meningkat dari sebelumnya tiga emiten. Emiten bank yang mendapatkan notasi X adalah PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS), dan PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW).
Selanjutnya, emiten bank yang baru menerima notasi khusus adalah PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) dengan notasi F, karena adanya sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan.
Tiga emiten bank yang lebih dulu menerima notasi X berarti perusahaan tersebut tercatat di papan pemantauan khusus. Sebagai informasi, notasi khusus adalah fitur yang dirilis oleh BEI pada akhir Desember 2018 sebagai cara cepat untuk mengetahui kondisi suatu emiten.
Data per Kamis (25/7/2024) menunjukkan terdapat 231 emiten yang mendapatkan notasi khusus dari BEI, meningkat dari 227 emiten per 18 Februari 2024.
Dilansir dari Bisnis.com pada Senin (29/7/2024), Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Martha Christina menyatakan bahwa notasi khusus sangat penting bagi investor ritel yang memiliki keterbatasan informasi dan pengetahuan.
Oleh karena itu, notasi khusus sangat membantu para investor. "Apalagi notasi ini dikeluarkan oleh otoritas, sehingga informasinya dapat dipercaya. Notasi khusus ini juga mendorong investor untuk mencari lebih banyak informasi tentang suatu perusahaan sebelum membeli sahamnya.
Jadi, ini adalah bagian edukasi yang penting," ujarnya beberapa waktu lalu. Mengenai dampak notasi terhadap kinerja saham emiten, Martha berpendapat bahwa hal itu bergantung pada notasi yang diberikan oleh BEI, karena notasi memiliki tingkat urgensi yang berbeda sehingga dampaknya terhadap perusahaan juga bervariasi.
Notasi | Keterangan |
B | Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit |
M | Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) |
E | Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif |
A | Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik |
D | Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik |
L | Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan |
S | Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha |
C | Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material |
Q | Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator |
Y | Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir |
F | Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan |
G | Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang |
V | Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat |
N | Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan |
K | Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
I | Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
X | Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus |