Lagi, Bank Terkena Notasi Khusus BEI Karena Ditegur OJK

2024-07-29 01:18:08

News Image Kantor BEI (foto: WongKito)

Daftar emiten bank yang memiliki notasi khusus di Bursa Efek Indonesia (BEI) bertambah menjadi empat pada pekan keempat Juli 2024, setelah sebelumnya hanya tiga. PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS) telah keluar dari daftar emiten bank yang mendapatkan notasi khusus X.

Berdasarkan data BEI pada Sabtu (27/4/2024), tercatat ada empat emiten bank dengan notasi khusus, meningkat dari sebelumnya tiga emiten. Emiten bank yang mendapatkan notasi X adalah PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS), dan PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW).

Selanjutnya, emiten bank yang baru menerima notasi khusus adalah PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) dengan notasi F, karena adanya sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan.

Tiga emiten bank yang lebih dulu menerima notasi X berarti perusahaan tersebut tercatat di papan pemantauan khusus. Sebagai informasi, notasi khusus adalah fitur yang dirilis oleh BEI pada akhir Desember 2018 sebagai cara cepat untuk mengetahui kondisi suatu emiten.

Data per Kamis (25/7/2024) menunjukkan terdapat 231 emiten yang mendapatkan notasi khusus dari BEI, meningkat dari 227 emiten per 18 Februari 2024.

Dilansir dari Bisnis.com pada Senin (29/7/2024), Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Martha Christina menyatakan bahwa notasi khusus sangat penting bagi investor ritel yang memiliki keterbatasan informasi dan pengetahuan.

Oleh karena itu, notasi khusus sangat membantu para investor. "Apalagi notasi ini dikeluarkan oleh otoritas, sehingga informasinya dapat dipercaya. Notasi khusus ini juga mendorong investor untuk mencari lebih banyak informasi tentang suatu perusahaan sebelum membeli sahamnya.

Jadi, ini adalah bagian edukasi yang penting," ujarnya beberapa waktu lalu. Mengenai dampak notasi terhadap kinerja saham emiten, Martha berpendapat bahwa hal itu bergantung pada notasi yang diberikan oleh BEI, karena notasi memiliki tingkat urgensi yang berbeda sehingga dampaknya terhadap perusahaan juga bervariasi.

Rincian Mengenai Berbagai Notasi Khusus BEI:

Notasi Keterangan
B Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit 
M Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 
E Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif 
A Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik 
D Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik 
L Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan 
S Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha 
C Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material 
Q Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator 
Y Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir 
F Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan 
G Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang 
V Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat 
N Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan 
K Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru 
I Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru 
X Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus 

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...