2024-07-23 02:19:12
Ilustrasi Asuransi Kendaraan (foto: Banten News)Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) saat ini sedang mengajukan usulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat regulasi tersendiri yang khusus mengatur asuransi kendaraan listrik.
Saat ini, asuransi kendaraan listrik masih mengikuti ketentuan dalam SEOJK nomor 06 tahun 2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda, yang tidak membedakan antara kendaraan konvensional dan listrik.
Namun, Ketua AAUI Budi Herawan melihat bahwa kemungkinan asuransi third party liability (TPL) yang akan diwajibkan pada tahun 2025 mendatang tidak akan membedakan antara kendaraan listrik dan konvensional.
Dilansir dari Bisnis.com pada Selasa (23/7/2024), Budi berpendapat bahwa risiko tanggung jawab pihak ketiga pada kendaraan listrik maupun konvensional adalah sama. "Saya melihatnya bahwa risiko tanggung jawab pihak ketiga bisa terjadi baik pada kendaraan listrik maupun konvensional.
Kemungkinan besar tidak akan ada perbedaan," ungkap Budi dalam wawancaranya di kantor AAUI pada hari Senin, 22 Juli 2024.
Saat ini, asuransi pihak ketiga (TPL) belum diwajibkan dan masih merupakan perluasan jaminan dari produk polis standar asuransi kendaraan bermotor di Indonesia.
Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi aturan pelaksana dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengharuskan adanya asuransi TPL mulai tahun 2025.
Beleid tersebut akan menetapkan iuran premi dan manfaat yang akan di-cover dalam asuransi wajib TPL. Selain karena faktor risiko yang sama pada pihak ketiga, Budi berpendapat bahwa penyebaran kendaraan listrik di Indonesia masih terbatas.
Oleh karena itu, dia memperkirakan ketentuan asuransi TPL untuk kendaraan konvensional dan listrik akan disamakan. "Kita lihat nanti seperti apa aturan konkretnya. Kendaraan listrik saat ini hanya ada di kota-kota besar, belum merambah ke kota-kota kecil," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa OJK terus mengkaji penerapan tarif premi khusus untuk kendaraan listrik.
"OJK berencana menyempurnakan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena suara kendaraan yang lebih rendah, dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik," ungkap Ogi dalam jawaban tertulisnya pada konferensi pers DK OJK pada 28 Februari 2024.
Ogi juga menjelaskan bahwa beberapa perusahaan asuransi telah memberikan dukungan dengan meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional.
"Penentuan total loss untuk kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan, mengingat komponen baterai memiliki umur atau masa manfaat," kata Ogi.
Dengan semakin berkembangnya teknologi kendaraan listrik, penting bagi industri asuransi untuk menyesuaikan produk dan layanan mereka agar dapat mengakomodasi kebutuhan dan risiko yang spesifik.
Regulasi khusus dari OJK diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemilik kendaraan listrik sekaligus mendorong pertumbuhan pasar kendaraan listrik di Indonesia.
Ke depan, kita akan melihat bagaimana regulasi ini akan berkembang dan diimplementasikan, serta dampaknya terhadap industri asuransi dan pemilik kendaraan listrik. Yang pasti, perkembangan ini menunjukkan bahwa AAUI dan OJK berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan perubahan dan inovasi di industri otomotif dan asuransi.