Jumlah Bank Bangkrut di Indonesia Bertambah Jadi 13, Terbaru di Sumbar

2024-07-24 01:44:20

News Image Ilustrasi Bank Bangkrut (foto: Vecteezy)

Pada tahun 2024, jumlah bank yang mengalami kebangkrutan dan dicabut izin usahanya di Indonesia meningkat drastis menjadi 13 bank. Kasus terbaru melibatkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang berlokasi di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat.

Bank ini dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tertanggal 23 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.

Dilansir dari Bisnis.com, Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, mengungkapkan pada Selasa (23/7/2024) bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Roni juga menjelaskan bahwa setelah izin usaha dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melaksanakan fungsi penjaminan dan proses likuidasi. Dia mengimbau nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri untuk tetap tenang, karena dana masyarakat yang disimpan di bank, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring dengan kebangkrutan BPR Lubuk Raya Mandiri, jumlah bank yang bangkrut di Indonesia pada tahun ini meningkat signifikan. Sepanjang 2024, sebanyak 13 bank telah bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK, semuanya adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Peningkatan ini lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, hanya ada empat bank yang bangkrut di Indonesia. Secara rata-rata, setiap tahun terdapat tujuh hingga delapan bank yang mengalami kebangkrutan. Sejak tahun 2005, total terdapat 135 bank yang bangkrut di Indonesia, dan hampir semuanya adalah BPR.

Daftar Bank Bangkrut di Indonesia Sejak Awal 2024:

  1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 
  2. PT BPR Dananta
  3. BPRS Saka Dana Mulia
  4. BPR Bali Artha Anugrah
  5. BPR Sembilan Mutiara
  6. BPR Aceh Utara
  7. PT BPR EDCCASH
  8. Perumda BPR Bank Purworejo
  9. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
  11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma 
  13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri 

Melihat lonjakan jumlah bank yang bangkrut, OJK telah mengambil tindakan baru-baru ini dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024.

POJK ini mengatur kewajiban BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam kegiatan usaha di seluruh tingkatan organisasi. Selain itu, aturan ini mewajibkan penerapan strategi anti fraud yang efektif yang meliputi pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan POJK tentang penerapan strategi anti fraud bagi BPR dan BPRS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa aturan ini diterbitkan karena hasil pengawasan menunjukkan kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik pada BPR dan BPRS sering kali menjadi penyebab utama kebangkrutan.

POJK ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPRS. "Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks," ungkap Dian dalam pernyataan tertulis beberapa waktu lalu (16/7/2024).

Dengan penerapan POJK Nomor 9 Tahun 2024, BPR dan BPRS ditargetkan mampu untuk mengelola usaha mereka dengan lebih baik dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan ini. Tindakan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan di Indonesia, serta melindungi kepentingan nasabah.

Baca Juga

Semua Berita