2024-07-06 23:33:55
Ilustrasi Judi Online (foto: Heylaw.id)PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) terus berperan aktif dalam upaya memberantas praktik judi online dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan untuk menampung dana dari aktivitas ilegal tersebut.
Dilansir dari Bisnis.com pada Minggu (7/7/2024), Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan bahwa pihaknya secara konsisten mengoptimalkan penggunaan teknologi yang dimiliki oleh perusahaan dan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal pemblokiran rekening.
“Kami melakukan upaya pemblokiran. Kami juga memberikan umpan balik kepada OJK karena kami memiliki manajemen data yang baik. Kami sudah memiliki indikasi mengenai rekening yang terlibat dalam judi online, teknologi kami sudah mumpuni. Namun, otoritas untuk menutup rekening tersebut tetap berada di tangan OJK,” ujar Royke kepada media pada Jumat (5/7/2024).
Royke menjelaskan bahwa dengan manajemen data yang dimiliki, BNI telah menemukan berbagai temuan terkait rekening yang dicurigai. Semua informasi tersebut kemudian disampaikan kepada OJK untuk tindakan lebih lanjut.
Meski demikian, Royke tidak bersedia mengungkapkan jumlah pasti rekening yang telah diblokir. “Yang jelas jumlahnya banyak, dan itu juga dari OJK,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa BNI akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online.
Permainan judi online memang semakin meresahkan masyarakat. OJK telah bersiap untuk mengatasi dampak transaksi judi online terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap bahwa sebanyak 3,2 juta warga Indonesia terlibat dalam judi online, yang melibatkan pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.
Identifikasi ini berdasarkan 5.000 rekening yang berhasil diblokir oleh otoritas terkait. Dari jumlah pemain tersebut, sekitar 80% bermain dengan nilai taruhan di atas Rp100.000.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK telah mengambil langkah antisipatif untuk menghadapi dampak transaksi judi online terhadap sektor jasa keuangan. Ia menjelaskan bahwa keterkaitan judi online dengan sektor jasa keuangan terletak pada penggunaan rekening perbankan.
“Saat ini, yang terkait dengan kewenangan OJK dan terbukti memiliki hubungan jelas dengan industri jasa keuangan adalah rekening di bank,” kata Mahendra usai rapat kerja OJK dengan Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu (26/6/2024).
Berkaitan dengan transaksi judi online yang menggunakan rekening bank, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 5.000 rekening berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Selain itu, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi dan penelusuran profil nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi online. “OJK juga meminta perbankan untuk mengelompokkan data nasabah dalam satu berkas identifikasi pelanggan yang sama,” jelas Mahendra.
OJK juga telah memasukkan daftar rekening nasabah yang terlibat dalam judi online ke dalam sistem pencegahan pendanaan terorisme, yang memungkinkan akses oleh lembaga jasa keuangan lainnya dan mempersempit ruang gerak para pelaku judi online.
Dalam menghadapi tantangan ini, OJK dan perbankan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo dan PPATK, untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan judi online berjalan efektif.
Langkah-langkah ini mencakup pemblokiran rekening, verifikasi data nasabah, serta koordinasi intensif dengan berbagai lembaga terkait. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah dan sektor jasa keuangan dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Dengan adanya upaya kolaboratif ini, diharapkan praktik judi online dapat ditekan dan dampaknya terhadap sektor jasa keuangan dapat diminimalisir. Bank-bank di Indonesia, termasuk BNI, akan terus mendukung upaya ini dan berkomitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan negara dari pengaruh negatif judi online.