2024-06-30 01:08:41
Bank Jumbo di Indonesia (foto: Bisnis.com)Pemerintah mengusulkan perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025. Kebijakan ini awalnya diberlakukan mulai Maret 2020 dan berakhir pada 31 Maret 2024.
Dilansir dari Bisnis.com pada (30/6/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa perpanjangan ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Presiden mengarahkan agar kredit restrukturisasi akibat Covid-19 yang seharusnya jatuh tempo pada Maret 2024 ini diusulkan ke OJK untuk diperpanjang hingga 2025,” ujar Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan pada 24 Juni 2024. Tujuan dari perpanjangan ini adalah untuk mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat kenaikan kredit bermasalah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa dalam pengambilan keputusan untuk pengakhiran restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024, OJK telah mempertimbangkan dampaknya.
OJK juga memperhitungkan kecukupan modal, pencadangan atau CKPN, likuiditas, dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit lembaga jasa keuangan. Meskipun demikian, OJK memahami usulan pemerintah dan akan mendalami lebih lanjut.
"Kami akan mengevaluasi usulan perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19, baik yang telah diselesaikan pada Maret lalu maupun isu yang disampaikan terkait perpanjangan," kata Mahendra.
Berdasarkan data, sisa kredit yang direstrukturisasi per 31 Maret 2024 adalah Rp228,03 triliun, menurun dari akhir 2023 yang sebesar Rp265,78 triliun. Bank-bank besar masih mencatatkan nilai restrukturisasi kredit mereka hingga Maret 2024.
Bank Mandiri mencatatkan nilai restrukturisasi kredit sebesar Rp94,6 triliun per Maret 2024, turun dari Rp115 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Khusus untuk restrukturisasi kredit Covid-19, nilainya di Bank Mandiri mencapai Rp22,3 triliun per Maret 2024, turun dari Rp44,8 triliun tahun sebelumnya.
Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, menyatakan bahwa perseroan masih menunggu keputusan terkait perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19. Bank Mandiri menilai saat ini tidak ada masalah penurunan kualitas portofolio kredit yang signifikan. "Rasio NPL kami berada pada level rendah, sekitar 1%," ujarnya.
Pada kuartal I/2024, NPL gross Bank Mandiri berada di level 1,02%, turun 68 basis poin (bps) dari 1,70% pada periode yang sama tahun lalu. NPL net berada di level 0,33% dari sebelumnya 0,26%.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp41,5 triliun hingga Maret 2024. BRI mencatatkan NPL gross sebesar 3,27% per Maret 2024, naik dari 3,02% pada Maret 2023. NPL net juga meningkat dari 0,82% menjadi 1%.
Bank Negara Indonesia (BNI) mencatatkan nilai restrukturisasi kredit sebesar Rp39,7 triliun per Maret 2024, turun dari Rp57,3 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. NPL gross di BNI turun dari 2,77% pada Maret 2023 menjadi 2,04% pada Maret 2024. Namun, NPL net naik dari 0,53% menjadi 0,66%.
Bank Central Asia (BCA) mencatatkan nilai restrukturisasi kredit sebesar Rp16,8 triliun pada Maret 2024, turun dari Rp40,1 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. NPL gross di BCA naik dari 1,76% per Maret 2023 menjadi 1,95% pada Maret 2024. NPL net naik dari 0,57% menjadi 0,63%. Per Maret 2024, total outstanding restrukturisasi Covid-19 di BCA mencapai Rp16,8 triliun, turun 58,1% dari Rp40,1 triliun tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, meskipun terdapat penurunan nilai restrukturisasi kredit di beberapa bank besar, perpanjangan kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban perbankan dan mendukung pemulihan ekonomi.