Gaikindo Meminta Penundaan Penerapan Asuransi Wajib TPL di Tengah Lesunya Penjualan Kendaraan

2024-07-28 02:49:06

News Image Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 di ICE BSD (foto: Gaikindo)

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengharapkan agar penerapan asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan dapat ditunda.

Penundaan ini diajukan mengingat penjualan kendaraan domestik sedang mengalami penurunan. Menurut data dari Gaikindo, penjualan kendaraan secara wholesales mencapai 408.012 unit pada semester pertama 2024, turun 19,4% dari 506.427 unit pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Penjualan ritel juga mengalami penurunan sebesar 14%, dari 502.533 unit pada semester pertama 2023 menjadi 431.987 unit pada semester pertama 2024.

Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari kewajiban asuransi TPL tersebut. Ia berharap aturan tersebut bisa diundur karena penjualan mobil yang sedang lesu.

"Sebetulnya kalau bisa jangan diterapkan sekarang karena penjualan mobil sedang turun," ujarnya setelah penutupan acara GIIAS 2024 di ICE BSD Tangerang, Sabtu (27/7/2024) malam.

Yohannes menambahkan bahwa mobil yang dibeli melalui kredit biasanya sudah termasuk asuransi kendaraan. Namun, belum ada ketentuan yang jelas mengenai kewajiban asuransi setelah cicilan mobil lunas.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai teknis pelaksanaan kewajiban asuransi TPL tersebut. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan.

Beberapa jenis asuransi yang diatur dalam UU P2SK termasuk asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Sesuai UU P2SK, setiap amanat UU harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang harus ditetapkan paling lambat dua tahun setelah UU P2SK diundangkan. Dengan ditandatanganinya UU P2SK oleh Presiden Jokowi pada 2023, maka program asuransi wajib ini akan berlaku mulai 2025.

Asuransi TPL Wajib

Sebelumnya, muncul kabar bahwa asuransi third party liability (TPL) akan diwajibkan bagi pemilik kendaraan pada 2025. Kebijakan ini mendapat tanggapan pro dan kontra. Kalangan buruh menilai kebijakan ini akan memberatkan mereka.

Namun, pengamat asuransi Azuarini Diah menyebutkan bahwa asuransi wajib TPL adalah kebijakan yang tepat, mengingat tingginya angka kecelakaan di Indonesia.

"Dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya, di mana terdapat lebih dari 100.000 kecelakaan terjadi setiap tahunnya, membuat pentingnya proteksi atas risiko kecelakaan," sebagaimana dilansir dari Bisnis.com, Kamis (18/07/2024). Menurut data dari Korlantas, pada 2023 jumlah korban kecelakaan mencapai 148.000 kasus, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Azuarini juga menjelaskan bahwa di negara-negara maju seperti Amerika, Inggris, Singapura, Australia, dan Jepang, asuransi TPL sudah menjadi kewajiban bagi semua pengendara.

"Jenis produk asuransi ini belum cukup banyak tersedia di Indonesia padahal memiliki manfaat yang esensial terutama untuk pengendara motor," ungkapnya.

Azuarini juga mengingatkan bahwa berdasarkan KUHP pasal 1365, setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.

Hal ini menurutnya menjadi dasar dibutuhkannya proteksi asuransi wajib TPL atas risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa atau kerugian atau kerusakan harta benda.

Azuarini menyebutkan enam manfaat dari asuransi wajib TPL ini. Pertama adalah perlindungan bagi pihak ketiga. Asuransi wajib TPL memastikan korban kecelakaan lalu lintas mendapat kompensasi yang pantas untuk cedera atau kerugian yang diderita.

Kedua, mendorong tanggung jawab pengemudi dan kesadaran keselamatan berkendara. Bila asuransi TPL diwajibkan, pengemudi dituntut membayar premi asuransi untuk mengkompensasi risiko cedera atau kerugian yang dapat ditimbulkan oleh kendaraan mereka.

Ketiga, mengurangi beban keuangan pemerintah. Dengan asuransi wajib TPL, tanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Keempat, distribusi biaya yang adil. Daripada korban individual menanggung seluruh beban kompensasi, biaya tersebut didistribusikan di antara semua pemilik kendaraan yang diasuransikan.

Kelima, mendorong pertumbuhan asuransi. Asuransi wajib TPL memberikan insentif bagi industri asuransi untuk berkembang dan menyediakan produk asuransi yang sesuai kebutuhan masyarakat.

Keenam adalah menjamin akses ke perawatan medis. Asuransi wajib TPL memberikan jaminan akses ke perawatan medis yang diperlukan korban kecelakaan. Dengan adanya asuransi wajib TPL ini, korban kecelakaan dapat memperoleh perawatan medis yang diperlukan tanpa harus khawatir biaya yang tinggi.

"Lebih lanjut, asuransi wajib pun diharapkan mampu meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia yang masih tertinggal dengan negara lain," kata Azuarini.

Dalam menghadapi pro dan kontra ini, penting untuk mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkan asuransi wajib TPL. Penundaan sementara mungkin diperlukan untuk memberi waktu bagi penyesuaian dan persiapan yang lebih matang, terutama di tengah lesunya penjualan kendaraan saat ini.

Baca Juga

Semua Berita