2024-06-11 01:22:15
Ilustrasi Judi Online (foto: Heylaw.id)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengambil serangkaian langkah tegas untuk memberantas rekening judi online di perbankan Indonesia. Salah satu upaya utama yang diambil adalah memperketat sistem uji kelayakan atau due diligence terhadap dana nasabah yang masuk ke bank. Dilansir dari Bisnis.com pada Selasa (11/6/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan integritas sistem perbankan.
"Oleh karena itu, OJK saat ini menyempurnakan sistem due diligence atau enhance due diligence terkait dana nasabah yang masuk ke bank agar diperketat. Jadinya bank tidak kebobolan, masuk pihak-pihak yang tidak beritikad baik terkait kejahatan di sektor perbankan," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Senin (10/6/2024).
Selain memperketat sistem due diligence, OJK juga melakukan konsolidasi data terkait nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi online. Tujuannya adalah agar informasi mengenai nasabah tersebut dapat terintegrasi di seluruh bank, sehingga dapat saling memberikan informasi antara satu jenis kejahatan dengan kejahatan lainnya. "Data yang diblokir kami sebar ke semua bank agar yang sudah diblokir bisa di-profiling oleh bank," tambah Dian.
Langkah-langkah ini tidak dilakukan OJK sendirian. Mereka bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah maraknya rekening judi online. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa OJK telah memblokir 4.921 rekening berdasarkan data yang diterima dari Kominfo.
Mahendra juga menambahkan bahwa OJK meminta perbankan untuk mengelola data nasabah dalam satu file identifikasi nasabah yang sama. OJK juga menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi termasuk tracing profiling terhadap nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi online. "Kami juga memasukkan daftar rekening nasabah yang terlibat dalam pusaran judi online ke dalam sistem pencegahan pendanaan terorisme, sehingga dapat diakses oleh jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online," ujarnya.
Dalam upaya pemblokiran rekening judi online ini, OJK memiliki regulasi yang kuat. Berdasarkan Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan.
Untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT).
Regulasi ini merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan dan merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya, yaitu Nomor 12/POJK.01/2017 yang diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Selain itu, untuk memperkuat tata kelola di industri perbankan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Peraturan ini dirancang agar bank dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa sektor perbankan di Indonesia bebas dari aktivitas ilegal seperti judi online, dan bahwa bank memiliki sistem yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan kolaborasi yang erat antara berbagai lembaga dan penerapan regulasi yang ketat, diharapkan dapat tercipta lingkungan perbankan yang lebih aman dan terintegritas.