OJK: BPR Harus Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar dalam Lima Bulan

2024-08-07 00:28:00

News Image Ilustrasi BPR (foto: Harian Disway)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR), baik konvensional maupun syariah, hanya memiliki waktu lima bulan lagi untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar. Langkah-langkah strategis perlu segera diambil oleh para pemegang saham BPR agar bank mereka tidak kehilangan izin operasional.

Dilansir dari Kontan pada Rabu (7/8/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyadari bahwa masih banyak BPR yang belum mencapai ketentuan permodalan tersebut. Data terbaru pada Maret 2024 menunjukkan bahwa sekitar 5% dari total 1.500 BPR di Indonesia masih belum memenuhi persyaratan modal inti.

Dian menyatakan bahwa saat ini terdapat beberapa alternatif yang bisa ditempuh oleh pemegang saham untuk meningkatkan modal inti BPR mereka. Beberapa pemegang saham telah menunjukkan kesediaannya untuk menambah modal.

Namun, bagi yang tidak mampu, ada opsi lain yang dapat dipertimbangkan seperti merger dengan BPR lain atau membuka peluang bagi investor baru untuk mengakuisisi BPR tersebut.

Selain itu, OJK juga akan memberikan akses pendanaan bagi BPR, termasuk membuka peluang masuk ke pasar modal. Meski begitu, Dian menegaskan bahwa tidak semua BPR bisa masuk ke pasar modal karena ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. “Kami akan memastikan semua ketentuan terkait BPR ini dapat ditegakkan,” ujar Dian.

Lebih lanjut, Dian menambahkan bahwa seluruh pengawas BPR di Indonesia saat ini sudah melakukan pengawasan ketat. Setelah beberapa kali pertemuan, OJK telah memiliki peta yang jelas mengenai arah pengembangan BPR dan permasalahan yang dihadapi BPR.

“Memang ada kemungkinan beberapa BPR akan ditutup karena masih ada yang mengalami masalah,” tambahnya.

Respons BPR

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Teddy Alamsyah, menyatakan bahwa masih banyak BPR yang belum memenuhi persyaratan modal inti minimum. Meski begitu, ia tidak tahu jumlah pastinya. 

Teddy mengatakan bahwa Perbarindo telah melakukan roadshow ke beberapa daerah untuk berdiskusi dengan para pemegang saham dan pengurus BPR mengenai kendala utama yang mereka hadapi.

Beberapa BPR di wilayah tersebut sedang berusaha bangkit dari dampak pandemi sehingga rencana aksi yang telah disusun mengalami perubahan. Ini menunjukkan masifnya dampak pandemi pada perekonomian, bahkan hingga saat ini.

“Kita harus memahami, karena pandemi datang tanpa terduga,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Kompartemen BPR Syariah (BPRS) Asbisindo, Cahyo Kartiko, mengungkapkan bahwa banyak pemegang saham BPRS ragu akan potensi bisnis BPRS di masa depan. Banyak BPRS yang saat ini mengalami kerugian, sehingga mereka tidak yakin apakah penambahan modal akan mampu mengembangkan bisnis mereka.

“Kadang pemegang saham memerlukan dorongan agar termotivasi untuk mempertahankan dan mengembangkan BPRS mereka,” kata Cahyo. Asosiasi, lanjut Cahyo, terus melakukan komunikasi dengan pemegang saham. Jika diperlukan, asosiasi siap mencarikan investor baru untuk BPRS.

“Saya berharap mereka bisa mempertahankan BPRS mereka karena jumlahnya masih sedikit, jadi populasinya harus ditambah, bukan berkurang,” ujar Cahyo.Menurut survei asosiasi per Maret 2024, terdapat 11 BPRS dengan modal inti kurang dari Rp 3 miliar dan 18 BPRS dengan modal inti antara Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar.

Dengan demikian, pemegang saham BPR dan BPRS harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memenuhi persyaratan modal inti yang ditetapkan. Kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan OJK, sangat diperlukan agar BPR dan BPRS dapat terus beroperasi dan berkembang, memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...