OJK Terima 11.000 Pengaduan Perbankan, SLIK Jadi Keluhan Utama

2024-06-11 00:56:05

News Image Kantor OJK (foto: Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima ribuan pengaduan terkait jasa perbankan, dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi sumber utama keluhan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan dalam Konferensi Pers RDK Mei 2024 bahwa sejak Januari hingga 31 Mei 2024, OJK menerima sekitar 11.000 aduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Dilansir dari Bisnis.com pada Selasa (11/6/2024), OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui APPK hingga akhir Mei 2024, termasuk 11.701 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.193 pengaduan berasal dari sektor perbankan, dengan mayoritas keluhan berkaitan dengan SLIK. Pengaduan mengenai SLIK mencakup berbagai masalah seperti ketidaksesuaian informasi, penyalahgunaan data, dan keterlambatan pembaruan data oleh petugas bank.

Selain masalah SLIK, sektor perbankan juga menerima banyak pengaduan terkait agunan kredit. "Kami secara terus menerus melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap konsumen maupun Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki. Upaya edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman konsumen serta mencegah terjadinya kesalahpahaman dan penyalahgunaan informasi.

Dari total pengaduan yang diterima OJK, 4.275 berasal dari industri financial technology (fintech), 2.529 dari perusahaan pembiayaan, 547 dari perusahaan asuransi, dan sisanya berasal dari sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. Selama periode ini, OJK berhasil menyelesaikan 77,83% dari pengaduan yang diterima, menunjukkan komitmen mereka dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh konsumen jasa keuangan.

Selain menangani pengaduan, OJK juga aktif dalam menjaga aspek pelindungan konsumen. Satgas PASTI, sebuah satuan tugas khusus yang dibentuk oleh OJK, telah menghentikan operasi 915 entitas pinjaman online ilegal sepanjang tahun berjalan. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik pinjaman yang tidak sah dan merugikan.

OJK Jatuhkan Sanksi pada PUJK yang Melanggar 

OJK juga telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan. Hingga akhir Mei 2024, OJK telah mengeluarkan 39 Surat Peringatan Tertulis kepada 39 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 24 Sanksi Denda kepada 24 PUJK. Selain itu, 67 PUJK telah melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan konsumen dengan total nilai penggantian mencapai Rp68,46 miliar.

Friderica menekankan pentingnya pengawasan dan tindakan tegas terhadap PUJK yang melanggar ketentuan untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang maksimal. "Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi konsumen," ujarnya.

OJK juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, industri, dan masyarakat, dalam menjaga integritas dan transparansi sektor jasa keuangan di Indonesia. Edukasi yang berkelanjutan dan peningkatan literasi keuangan menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Integritas dan transparansi dalam industri keuangan menjadi prioritas utama, mengingat bahwa industri keuangan berkaitan langsung dengan aset masyarakat. Hal ini juga didorong oleh kemunculan fintech. Di satu sisi, fintech membawa kemudahan dan inovasi yang bisa membantu masyarakat dalam mencapai tujuan finansialnya. Namun, berbagai teknologi dan inovasi ini juga membawa risiko tersendiri, seperti serangan siber dan penyalahgunaan data.

Dengan berbagai langkah yang telah diambil, OJK berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan serta memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dengan baik. Pengaduan yang diterima dan diselesaikan OJK menjadi cerminan komitmen mereka dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan di Indonesia.

Baca Juga

Semua Berita