2024-05-22 03:38:16
bank bangkrutBank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha, yang berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah, telah dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Mei 2024. Langkah penjaminan simpanan dan likuidasi bank sedang dipersiapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani situasi ini.
BPR Jepara Artha memiliki sejarah panjang sejak didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara pada 24 September 1951. Awalnya beroperasi sebagai bank milik pemerintah, kemudian berubah menjadi PT. Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2018. Namun, bank ini tidak luput dari masalah, termasuk isu bangkrut dan penarikan massal simpanan oleh masyarakat pada awal tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Jepara telah membentuk tim penyehatan untuk mengatasi masalah tersebut.
LPS akan bertanggung jawab untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha. Proses ini akan melibatkan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan, yang dijadwalkan selesai paling lambat dalam 90 hari kerja atau sebelum 30 September 2024. Dana yang digunakan oleh LPS untuk pembayaran klaim berasal dari dana LPS sendiri.
Dilansir oleh Bisnis.com pada, Rabu (22/05/2024), Dimas Yuliharto, Sekretaris LPS, mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim. Nasabah juga diminta untuk tidak percaya pada pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan atau biaya yang dibebankan kepada mereka.
Penting bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lainnya yang beroperasi. Oleh karena itu, nasabah diharapkan dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain yang masih beroperasi setelah klaim penjaminan simpanan dibayarkan oleh LPS.
Selain itu, nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Untuk memastikan simpanan dijamin oleh LPS, nasabah disarankan untuk memenuhi syarat 3T LPS, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank.
Bagi debitur bank, mereka tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154. Mereka juga dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh LPS dan imbauan kepada nasabah, diharapkan situasi ini dapat ditangani dengan baik dan memberikan perlindungan kepada nasabah serta menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia.