Profil BPR Jepara Artha yang Bangkrut Setelah 73 Tahun Beroperasi

2024-05-22 03:38:16

News Image bank bangkrut

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha, yang berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah, telah dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Mei 2024. Langkah penjaminan simpanan dan likuidasi bank sedang dipersiapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani situasi ini.

BPR Jepara Artha memiliki sejarah panjang sejak didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara pada 24 September 1951. Awalnya beroperasi sebagai bank milik pemerintah, kemudian berubah menjadi PT. Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2018. Namun, bank ini tidak luput dari masalah, termasuk isu bangkrut dan penarikan massal simpanan oleh masyarakat pada awal tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Jepara telah membentuk tim penyehatan untuk mengatasi masalah tersebut.

LPS akan bertanggung jawab untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha. Proses ini akan melibatkan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan, yang dijadwalkan selesai paling lambat dalam 90 hari kerja atau sebelum 30 September 2024. Dana yang digunakan oleh LPS untuk pembayaran klaim berasal dari dana LPS sendiri.

Imbauan LPS

Dilansir oleh Bisnis.com pada, Rabu (22/05/2024), Dimas Yuliharto, Sekretaris LPS, mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim. Nasabah juga diminta untuk tidak percaya pada pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan atau biaya yang dibebankan kepada mereka.

Penting bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lainnya yang beroperasi. Oleh karena itu, nasabah diharapkan dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain yang masih beroperasi setelah klaim penjaminan simpanan dibayarkan oleh LPS.

Selain itu, nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Untuk memastikan simpanan dijamin oleh LPS, nasabah disarankan untuk memenuhi syarat 3T LPS, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank.

Bagi debitur bank, mereka tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154. Mereka juga dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh LPS dan imbauan kepada nasabah, diharapkan situasi ini dapat ditangani dengan baik dan memberikan perlindungan kepada nasabah serta menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia.

Baca Juga

lps

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...