2024-05-30 03:30:47
Pertemuan LPS dan BPR Indramayu Jabar (foto: Infobanknews)Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menunjukkan inovasinya dalam menangani bank bermasalah dengan sukses menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) dari status Bank Dalam Resolusi (BDR) menjadi bank normal.
Dilansir dari Kontan pada Rabu (29/05/2024), BIMJ sebelumnya berada dalam kondisi yang stabil, namun mengalami penurunan yang signifikan sehingga harus masuk dalam kategori Bank Dalam Penyehatan (BDP), dan akhirnya masuk ke dalam kategori BDR. Tanggung jawab penanganan bank yang berada dalam status BDR jatuh kepada LPS sesuai dengan UU P2SK.
Melalui UU tersebut, LPS mendapatkan kewenangan baru untuk melakukan penanganan terhadap bank yang berada dalam status BDR. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melakukan penjajakan kepada calon investor atau pihak lain yang berminat untuk mengambil alih aset dan kewajiban bank yang bersangkutan.
Dalam kasus BIMJ, LPS berhasil menjalin kerjasama dengan Bank BJB sebagai investor. Langkah ini dianggap sebagai terobosan dalam penanganan bank yang memungkinkan tindakan penyelamatan oleh calon investor sebelum memutuskan opsi resolusi seperti pembelian dan asumsi, pembentukan bank jembatan, penyertaan modal sementara, atau likuidasi.
Dalam siaran pers, Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, menyatakan bahwa upaya penyehatan BIMJ merupakan tonggak penting dalam penanganan bank dalam resolusi. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari koordinasi intensif antara LPS, OJK, pemegang saham BIMJ, dan stakeholder lainnya.
Dukungan kuat dari pimpinan LPS dan OJK juga menjadi kunci keberhasilan penyehatan BIMJ. Harapannya, dengan penyehatan ini, BIMJ dapat kembali menjalankan fungsi ekonominya sebagai Bank Perekonomian Rakyat bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya.
Selain BIMJ, tujuh BPR lainnya juga ditetapkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi pada tanggal 12 Januari 2024. Mereka diberikan kesempatan lebih dari satu tahun untuk memperbaiki solvabilitas atau likuiditas mereka, tetapi kondisinya masih di bawah ketentuan kesehatan bank. Oleh karena itu, ditetapkan sebagai bank dalam resolusi.
Dalam hal BIMJ, kebutuhan modal untuk memperbaiki KPMM bank diperkirakan mencapai Rp 25 miliar. Sebagai langkah awal, LPS menonaktifkan pengurus dan menugaskan Tim Pengelola Sementara untuk menjalankan operasional bank.
Selanjutnya, dilakukan konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp 25 miliar dari pinjaman yang diberikan oleh Bank BJB kepada BIMJ sebesar Rp 39 miliar. Dengan konversi tersebut, KPMM bank mencapai 28,83% dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03%, memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa BIMJ dapat kembali beroperasi secara normal dan memberikan layanan kepada masyarakat. Hal ini juga untuk memastikan bahwa jika bank pada akhirnya tidak dapat diselamatkan, likuidasi dan pembayaran klaim nasabah dapat dilakukan secara efisien.
Dengan demikian, penyehatan BIMJ menjadi contoh bagaimana kerjasama antara LPS, OJK, dan stakeholder lainnya dapat menghasilkan solusi yang efektif dalam menangani bank bermasalah, serta memberikan harapan bagi pemulihan sektor keuangan secara keseluruhan.
Keberhasilan penyehatan BIMJ oleh LPS menjadi bukti konkret bahwa dengan koordinasi yang baik antara lembaga terkait serta dukungan kuat dari semua pihak terkait, penanganan bank bermasalah dapat dilakukan secara efektif dan berdampak positif bagi pemulihan sektor keuangan secara keseluruhan.
Hal ini juga memberikan harapan bagi masyarakat bahwa ketika sebuah bank menghadapi masalah, ada upaya konkret untuk menyelamatkannya sehingga stabilitas keuangan dapat dipertahankan. Hal ini sangat penting, mengingat bahwa di tahun ini sudah ada 12 BPR yang bangkrut dan izinnya dicabut oleh OJK.