OJK Terbitkan Peraturan Baru POJK 5/2024 Guna Antisipasi Ambruknya Bank Umum

2024-04-22 04:47:39

News Image Kantor OJK (foto: Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, atau lebih dikenal sebagai POJK 5/2024. Regulasi tersebut dibuat sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan bank mengalami kebangkrutan. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan harapannya bahwa dengan POJK tersebut, permasalahan yang mungkin timbul pada bank dapat dihindari atau dideteksi serta diselesaikan dengan lebih cepat. Dian juga berharap bahwa aturan baru ini akan mendorong sektor perbankan untuk mendukung perekonomian nasional dan memperkuat kepercayaan masyarakat.

 

Regulasi ini berlaku bagi semua bank umum, termasuk bank konvensional dan syariah, serta kantor cabang bank luar negeri yang beroperasi di Indonesia (KCBLN). POJK 5/2024 merupakan langkah penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Regulasi tersebut mencakup beberapa ketentuan, di antaranya adalah pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam menetapkan bank sistemik. Dalam proses ini, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan hasil penetapan bank sistemik disampaikan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

 

Selain itu, POJK 5/2024 juga mencakup ketentuan terkait masa berlaku penetapan bank sistemik dan pembentukan capital surcharge. Regulasi ini juga memperluas cakupan rencana aksi pemulihan tidak hanya bagi bank sistemik tetapi juga bagi bank selain bank sistemik, sesuai dengan ketentuan dalam UU PPSK. Selain itu, ada juga ketentuan terkait pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh LPS. Bank perantara ini merupakan bank umum yang didirikan dan dimiliki oleh LPS untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan aset dan/atau kewajiban bank yang sedang diresolusi. Setelah itu, bank perantara tersebut akan menjalankan kegiatan usaha perbankan dan kemudian dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

 

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap dinamika makroekonomi dan keuangan yang kompleks. Langkah-langkah ini penting dalam menjaga stabilitas sektor perbankan dan memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...