OJK Cabut Izin BPR Bangkrut di Sumatera Barat

2024-04-03 01:37:36

News Image bank bangkrut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjelaskan nasib uang nasabah setelah mencabut izin usaha bank yang bangkrut di Sumatra Barat, menandai bank ke-8 yang kehilangan izinnya pada tahun 2024. Keputusan ini, sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024, bertujuan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Bank yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat ini, awalnya telah berusaha diselamatkan oleh OJK melalui sejumlah langkah pemantauan dan intervensi, namun setelah dinilai tidak mampu pulih, OJK kemudian memutuskan untuk mencabut izin usahanya.

 

Pada tahun 2023, BPR Sembilan Mutiara telah ditempatkan dalam status pengawasan bank dalam penyehatan oleh OJK, setelah dinilai memiliki tingkat kesehatan yang tidak memadai. Upaya penyehatan dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR, namun sayangnya, bank tersebut tidak mampu mengatasi tantangan yang dihadapinya. Hal ini memaksa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Sembilan Mutiara, sehingga OJK kemudian memutuskan untuk mencabut izin usahanya demi menjaga stabilitas industri perbankan.

 

Pencabutan izin usaha ini menimbulkan perhatian terhadap nasabah BPR, terutama mengenai nasib dana mereka yang disimpan di bank tersebut. Meskipun demikian, OJK menegaskan bahwa dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penekanan pada perlindungan konsumen dan stabilitas sektor perbankan menjadi prioritas utama dalam keputusan OJK tersebut, memastikan bahwa nasabah tetap terlindungi dan kepercayaan terhadap sistem perbankan tetap terjaga.

 

Bangkrutnya BPR Sembilan Mutiara menambah daftar bank bangkrut di Indonesia pada tahun ini, yang seluruhnya merupakan BPR. Proyeksi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menunjukkan bahwa hingga akhir tahun ini, kemungkinan akan ada 20 bank BPR yang bangkrut di Indonesia, disebabkan oleh fraud dan buruknya tata kelola manajemen. Hal ini menjadi perhatian serius bagi industri perbankan di Indonesia, yang menekankan perlunya perbaikan dalam manajemen risiko dan tata kelola perbankan untuk mengurangi risiko kebangkrutan di masa mendatang.

Baca Juga

Semua Berita