2024-03-25 03:33:57
Ilustrasi BPR (foto: Harian Disway)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan sebuah restrukturisasi yang signifikan dalam kepemilikan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang saat ini dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dengan niatan untuk mengalihkan kepemilikan ini kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD). Dalam penggalangan ini, OJK mengusung gagasan sentralisasi yang menghubungkan BPR dan BPD dalam suatu entitas terpadu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Edina Rae, menggambarkan rencana ini sebagai sebuah langkah maju yang bertujuan untuk memperkuat sistem perbankan di tingkat lokal.
Menurut Dian, skema ini akan melibatkan BPD sebagai pemilik institusi BPR, yang nantinya akan terus memfasilitasi pemberian kredit kecil kepada masyarakat. Dia menjelaskan bahwa dengan pendekatan ini, kepemilikan BPR tidak akan langsung dilakukan oleh Pemda atau Kabupaten, tetapi akan melalui BPD, sehingga memungkinkan untuk adanya integrasi yang lebih kuat antara kedua lembaga tersebut. Dalam konteks ini, BPD di setiap provinsi diharapkan akan memiliki satu BPR yang dimiliki oleh Pemda, dengan beberapa cabang di berbagai kabupaten untuk memberikan layanan yang lebih luas kepada masyarakat setempat.
Selain restrukturisasi kepemilikan, OJK juga sedang merumuskan kebijakan single presence policy untuk BPR, yang bertujuan untuk mencegah satu pihak mengendalikan lebih dari satu bank. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses merger BPR dan meningkatkan efektivitas pengawasan atas operasionalnya. Langkah ini dilihat sebagai bagian dari upaya OJK untuk memperbaiki kinerja sektor perbankan yang lebih luas, sambil memastikan bahwa akses keuangan untuk masyarakat, terutama dalam segmen UMKM, tetap terjaga dan diperkuat.
Selanjutnya, dalam strategi pengembangan BPR, OJK menekankan pentingnya fokus pada segmen UMKM tanpa harus bersaing secara langsung dengan bank besar. Ini berarti bahwa BPR akan mengambil peran sebagai bank rakyat yang lebih personal dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat, terutama di tingkat lokal. Pendekatan ini dianggap sebagai cara yang efektif untuk memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani oleh bank-bank besar, serta untuk meningkatkan inklusi keuangan di seluruh wilayah Indonesia.