2024-03-13 02:57:07
uangMendekati perayaan Hari Raya Idulfitri, permintaan akan uang baru meningkat karena tradisi memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sanak saudara di kampung halaman. Biasanya, uang baru dipilih karena lebih enak dipandang dan menjadi simbol kesucian jiwa yang sesuai dengan makna Idulfitri. Meskipun jasa penukaran uang baru umumnya muncul di pinggir jalan, menukar uang baru di bank merupakan opsi yang lebih aman karena terjamin keasliannya.
Bank Indonesia (BI) juga turut menyediakan layanan penukaran uang baru melalui program bernama Pintar BI, yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan uang baru dengan mudah dan terjamin keasliannya. Dengan demikian, selain memenuhi tradisi memberi THR dengan uang baru, masyarakat juga bisa memastikan bahwa uang yang mereka miliki adalah asli dan sah secara legal. Ini menjadi penting mengingat meningkatnya kasus pemalsuan uang menjelang perayaan besar seperti Idulfitri.
Berikut langkah-langkah mudah untuk menukar uang lama dengan uang baru di bank:
1. Pastikan Anda membawa kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas lainnya saat mengunjungi kantor cabang bank atau mobil kas keliling bank untuk melakukan penukaran uang.
2. Periksa apakah Anda memiliki rekening di bank yang bersangkutan. Jika tidak, sebaiknya buatlah rekening terlebih dahulu sebelum melakukan penukaran uang.
3. Carilah informasi mengenai aturan limit penukaran uang baru di setiap bank. Hal ini penting karena setiap bank mungkin memiliki kebijakan berbeda terkait jumlah uang yang dapat ditukarkan dalam satu kali transaksi. Kebijakan ini biasanya diterapkan untuk memastikan distribusi uang baru yang merata.
4. Ikutilah arahan dari petugas bank dengan cermat ketika melakukan proses penukaran. Petugas bank akan membantu Anda dalam proses penukaran uang lama dengan uang baru sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Cara Menukar Uang di Pintar BI
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan penukaran uang baru melalui layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" di laman https://pintar.bi.go.id/:
1. Buka laman https://pintar.bi.go.id/ dan pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" yang terdapat di halaman awal situs.
2. Pilih provinsi tempat Anda ingin melakukan penukaran uang baru melalui mobil kas keliling.
3. Setelah memilih provinsi, pilihlah lokasi dan tanggal penukaran uang yang sesuai dengan preferensi Anda.
4. Isi data pribadi Anda seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail pada formulir yang disediakan.
5. Tentukan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin Anda tukarkan melalui layanan kas keliling.
6. Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, Anda akan diberikan bukti pemesanan yang perlu Anda simpan.
7. Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru sesuai dengan lokasi dan waktu yang telah Anda pilih sebelumnya.
Syarat Menukar Uang di Bank
Berikut adalah daftar syarat untuk menukar uang baru di bank:
1. Uang yang ditukarkan harus asli dan tidak palsu.
2. Uang yang rusak dapat ditukarkan, asalkan masih menyatu minimal dua per tiga ukuran asli.
3. Penukaran uang baru dapat dilakukan dengan nominal minimal Rp1.000 dan maksimal Rp3.800.000.
4. Uang logam dapat ditukarkan dengan jumlah maksimal 250 keping untuk setiap pecahan.
5. Uang kertas dapat ditukarkan dalam kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan.
6. Uang yang akan ditukarkan harus disortir menurut pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
7. Dilarang menggunakan perekat seperti selotip, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang yang akan ditukarkan.