2024-06-06 01:18:51
Ilustrasi Perumahan (foto: Arsitag)PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyatakan optimisme bahwa kredit pemilikan rumah (KPR) dapat tumbuh dengan laju dobel digit sepanjang tahun 2024. Optimisme ini didorong oleh potensi pasar KPR yang masih sangat besar.
Dilansir dari Bisnis.com pada Kamis (6/6/2024), Ricky Andriano, VP Corporate Communication Bank Mandiri, menyatakan bahwa bank ini telah menyiapkan berbagai program menarik untuk mendorong masyarakat agar lebih berminat mengajukan KPR. Hingga akhir April 2024, pertumbuhan KPR Bank Mandiri tercatat mencapai 13,24% year-on-year (yoy).
"Bank Mandiri optimis KPR dapat tumbuh double digit dengan fokus pada penyaluran supply, yakni perumahan dari developer atau broker yang bekerja sama dengan Bank, serta menggarap demand dari pegawai perusahaan yang berada dalam ekosistem Bank Mandiri," ujar Ricky Andriano pada Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai Tapera, Ricky menegaskan bahwa sebagai institusi keuangan yang selalu mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, Bank Mandiri akan menyesuaikan diri dengan ketentuan umum dan teknis yang berlaku terkait implementasi berbagai program pemerintah.
Tujuannya adalah agar dukungan yang diberikan oleh Bank Mandiri dapat berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi seluruh stakeholder dalam pembangunan nasional. "Untuk itu, kami akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan regulator terkait agar dapat menyelaraskan tujuan utama program tersebut dengan visi perseroan," tambahnya.
Dalam perkembangan terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani peraturan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga karyawan swasta untuk turut serta membayar iuran Tapera.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Pada pasal 15 ayat 1, dijelaskan bahwa besaran iuran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta.
Rinciannya, untuk peserta pekerja, iuran akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. Sementara itu, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan solusi pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya iuran Tapera, diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau.
Program Tapera ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan perumahan yang layak.
Bank Mandiri melihat potensi besar dalam program ini, dan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi Tapera dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik serta berkoordinasi erat dengan pemerintah dan regulator terkait.
Dukungan Bank Mandiri terhadap program ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor perumahan di Indonesia, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.
Di sisi lain, Bank Mandiri juga menyiapkan berbagai inisiatif dan program untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap KPR. Dengan strategi yang tepat dan kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, Bank Mandiri optimistis dapat mencapai target pertumbuhan KPR double digit pada tahun 2024.
Keseriusan Bank Mandiri dalam mendukung program perumahan pemerintah serta komitmen dalam menyediakan solusi pembiayaan yang inovatif dan terjangkau menunjukkan peran penting Bank Mandiri dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi yang baik dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya, Bank Mandiri berupaya untuk terus memberikan kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.