2024-12-10 02:49:56
Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Sumber foto: kemenkeu.go.idPembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus menjadi fokus pemerintah. Selain progres konstruksi, perhatian juga diberikan kepada masyarakat yang terdampak proyek ambisius ini.
Pemerintah telah menyiapkan berbagai skema untuk memastikan keberlanjutan hidup warga terdampak, salah satunya melalui Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, mengungkapkan bahwa PDSK Plus tidak hanya mencakup ganti rugi, tetapi juga menyediakan alternatif tempat tinggal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembangunan rumah susun (rusun) khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang harus direlokasi akibat proyek IKN.
“Pendekatan dengan PDSK Plus melibatkan pengendalian dampak sosial secara menyeluruh. Ada yang bentuknya ganti rugi, tapi juga ada yang kita relokasi. Saat ini, rumah susun untuk masyarakat terdampak sudah memasuki tahap tender,” kata Iwan dalam rapat bersama Komite II DPD RI dikutip dari detik.com.
Pembangunan rusun tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total anggaran sebesar Rp104,03 miliar. Pada tahun 2024, dana yang dialokasikan mencapai Rp10,4 miliar, sementara sisanya sebesar Rp93,6 miliar akan digunakan pada 2025.
Proyek pembangunan rusun ini kini tengah berada dalam tahap masa sanggah dalam proses tender, menurut data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR. Dengan adanya rusun ini, pemerintah berharap masyarakat terdampak dapat tetap mendapatkan hunian layak tanpa harus kehilangan akses ke fasilitas penting.
“Jangan sampai pembangunan IKN hanya fokus pada infrastruktur utama, tetapi masyarakat yang terdampak justru terabaikan,” tambah Iwan.
Selain relokasi, pemerintah juga menawarkan skema dana kerohiman bagi warga yang memilih tidak direlokasi. Menurut Iwan, dana tersebut diberikan sebagai bentuk kompensasi langsung kepada masyarakat yang lahannya digunakan untuk pembangunan IKN. Namun, rincian jumlah dana yang akan diterima warga belum diungkapkan secara pasti.
Plt Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa prinsip inklusivitas dan keadilan menjadi landasan utama dalam proses pembebasan lahan dan ganti rugi. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memastikan pembangunan IKN melibatkan masyarakat lokal secara adil.
“Perpres 75 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menangani masalah ganti rugi lahan secara berkeadilan,” kata Raja Juli pada September 2024.
Sebagai proyek strategis nasional, pembangunan IKN tidak hanya bertujuan untuk mendirikan ibu kota baru, tetapi juga menciptakan dampak sosial-ekonomi yang positif bagi masyarakat sekitar.
Writer