Deposito Bank Digital Apakah Aman Dijamin LPS? Cek Faktanya Disini.

Kamis, 23 November 2023 | 11:26 WIB

News Image Ilustrasi Deposito Bank

Pertumbuhan bank digital di indonesia cukup tinggi. Banyak bank-bank baru yang bermunculan. Berbagai macam cara dilakukan oleh bank-bank baru tersebut untuk menarik nasabah, mulai dari memberi promo diskon, cahback hingga suku bunga deposito yang terbilang tinggi. Lalu apakah aman jika menggunakan deposito pada bank digital?

Misalnya adalah bank digital Seabank, memberikan penawaran bagi nasabahnya yang menggunakan produk deposito akan mendapatkan suku bunga hingga 6 persen pertahun. Bahkan nasabah juga cukup menyetorkan dana minimal awal Rp 1 juta. Tidak hanya disitu promonya berlangsung, masa penempatan deposito juga terbilang cepat sekali yaitu mulai dari 1 bulan saja.

Tidak hanya Seabank, PT Bank Krom Bank Indonesia TBK BBSI juga memiliki promo untuk menarik nasabah deposito. Suku bunga deposito yang ditawarkan menapai 8.75 persen pertahun. Bank digital baru besutan astra financial yang diberi nama bank Saqu, jika pengguna menggunakan fitur saku booster maka bunga simpanan hingga 10 persen.

Jika dicermati penawaran suku bunga dari bank-bank digital tersebut berada diatas tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh lembaga penjamin simpanan LPS. Bunga penjaminan bank umum, valuta asing valas dan bank perekonomian rakyat (BPR) masing-masing berupa 4.25 persen 2,35 persen, dan 6.75 persen. Peraturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2023 hingga Januari 2024.

Menurut direktur grup riset LPS Herman Saherudin, jika nasabah menerima suku bunga yang lebih tinggi dari rata-rata sebaiknya paham akan resiko yang menyertainya. Apabila bank tersebut mengalamai kegagalan dana maka simpanan pokok termasuk bunga akan hilang. Saat bank gagal, LPS akan memberikan penjaminan simpanan nasabah. Namun hal tersebut juga berlaku beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga nasabah dapat memiliki klaim simpanan yang layak bayar.

Diantara syaratnya agar nasabah memiliki klaim simpanan layak bayar adalah bahwa simpanan nasabah tercatat dan dibukukan oleh bank dan menerima bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh LPS. Selain itu nasabah juga tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti memiliki kredit macet.

LPS memberikan peraturan suku bunga akan tidak terjadi perang suku bunga antar bank. Selain itu juga mendoorng agar bank transparan memberikan informasi kepada nasabah jika suku bunga yang mereka tawarkan diatas suku bunga dari penjaminana LPS.

LPS sendiri tidak melarang nasabah untuk menempatkan dana mereka dibank digital mana saja, bahkan termasuk di bank yang menawarkan suku bunga tinggi. Sebaiknya nasabah sendiri yang harus cermat dan berhati-hati agar tidak mudah tertipu.

Pada dasarnya perundangan-undangan mengenai peraturan lembaga penjamin simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 Ayat 2 menyebutkan jika pemberian uang dalam rangka menghimpun dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin oleh LPS.