2024-11-23 02:15:36
OJK Ingatkan Bank tentang Risiko Kredit Restrukturisasi Menjadi NPL. (foto: bisnis,com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti sejumlah risiko yang harus diwaspadai perbankan, salah satunya adalah potensi perubahan kredit restrukturisasi menjadi kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).
Dalam Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II/2024, OJK mencatat perlunya perhatian terhadap risiko perbankan, terutama risiko pasar dan likuiditas. Ketidakpastian global, seperti fluktuasi suku bunga, perlambatan ekonomi China, dan meningkatnya ketegangan geopolitik, berpotensi memberikan tekanan pada ekonomi domestik.
Dilansir dari Financial Bisnis, kredit restrukturisasi mengalami penurunan, meskipun sebagian kecil di antaranya beralih menjadi NPL. OJK terus mengingatkan bank untuk menjaga kualitas restrukturisasi kredit dan menilai prospek pemulihan debitur. Bank juga diminta meningkatkan pengawasan dan monitoring guna mencegah potensi peningkatan kredit bermasalah di masa depan.
Untuk memperkuat ketahanan, OJK mendorong perbankan memperkuat permodalan dan memastikan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) mencukupi. Bank juga diinstruksikan melakukan uji ketahanan (stress test) dan penilaian rutin terhadap kemampuan modalnya guna mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK terus memantau volatilitas ekonomi global dan dampaknya terhadap perbankan domestik. OJK melakukan pengawasan intensif dan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.
OJK juga mengingatkan perbankan agar menerapkan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, inovasi, dan integritas guna mencapai pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam laporan tersebut, kredit restrukturisasi perbankan tercatat turun 19,85% YoY menjadi Rp535,96 triliun. Penurunan ini sejalan dengan pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19 dan berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi.
Mayoritas kredit restrukturisasi masih dalam kategori kualitas lancar, dengan nilai Rp261,93 triliun atau 48,87% dari total kredit restrukturisasi. Namun, kredit kategori ini turun 32,73% YoY, melanjutkan tren kontraksi dari tahun sebelumnya. Penurunan tersebut juga menyebabkan rasio loan at risk turun menjadi 10,51% dari 13,17% pada tahun sebelumnya.
Writer