BI Bakal Luncurkan Rupiah Digital, Apa Bedanya dengan Uang Elektronik?

2024-11-23 19:32:00

News Image Rupiah Digital. (foto: perbanas.org)

Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan rupiah digital, sebuah mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Rencana ini telah dimasukkan dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) untuk periode 2025–2030. 

“Kita harus melanjutkan BSPI 2019-2025 ke 2030 dengan lima inisiatif utama yang disebut 4I-RD, yaitu infrastruktur, industri, inovasi, internasional, dan rupiah digital,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara Talk on BSPI 2030, seperti dikutip dari Antara

Menurut laman resmi BI, rupiah digital adalah bentuk uang rupiah dalam format digital yang dapat digunakan seperti uang fisik (kertas dan logam), uang elektronik berbasis chip maupun server, serta alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) seperti debit dan kredit. 

Pengembangan rupiah digital dilakukan melalui Proyek Garuda untuk mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital secara menyeluruh dalam transformasi digital nasional. Penerbitan rupiah digital hanya dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. 

Rupiah digital akan menambah opsi alat pembayaran yang ada. Dengan basis teknologi blockchain dan sistem berbasis akun perorangan, BI mengklaim rupiah digital lebih aman dan mudah dilacak dibandingkan mata uang digital yang diterbitkan oleh pihak swasta. 

Perbedaan Rupiah Digital dan Uang Elektronik

1. Bentuk Uang
Rupiah digital merupakan mata uang dalam format digital yang tidak memiliki bentuk fisik, berbeda dengan uang elektronik yang nilainya dapat ditarik menjadi uang fisik. Uang elektronik adalah alat pembayaran berbentuk elektronik dengan nilai yang disimpan pada media tertentu setelah disetorkan kepada penerbit.

Meskipun berbentuk digital, rupiah digital hanya berfungsi sebagai pelengkap dan tidak menggantikan uang fisik yang sudah ada.

2. Pihak Penerbit
Rupiah digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. Sebaliknya, uang elektronik atau dompet digital diterbitkan oleh perusahaan non-bank atau pihak swasta. Rupiah digital juga berbeda dari aset kripto maupun stablecoins, karena penerbitannya berada di bawah otoritas moneter.

3. Integrasi Sistem
Rupiah digital dikelola langsung oleh Bank Indonesia yang bekerja sama dengan industri, bank komersial, dan entitas non-bank untuk mengintegrasikan sistemnya. Berbeda dengan uang elektronik swasta, yang biasanya memiliki ekosistem tersendiri, rupiah digital membutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk penerbitannya.
 
Melalui peluncuran rupiah digital, BI berharap dapat mendukung transformasi digital nasional sekaligus menyediakan alternatif pembayaran yang aman dan terintegrasi.

Baca Juga

Jesika

Jesika

Writer

Semua Berita