Fintech Finnet Milik PT Telkom Bantah Tuduhan Fasilitasi Pembiayaan Judi Online

2024-08-12 00:55:10

News Image Ilustrasi Judi Online (foto: Bisnis Tekno)

PT Finnet Indonesia (Finnet) telah menanggapi pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait adanya dugaan pemanfaatan 42 layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk aktivitas perjudian, termasuk judi online.

Dalam rilis resmi yang diterbitkan pada Minggu (11/8/2024), PGS VP Corporate Secretary Finnet, Ido Laksono, dengan tegas menyatakan bahwa Finnet tidak pernah terlibat secara langsung dalam kegiatan ilegal tersebut.

Ido menegaskan bahwa sebagai perusahaan yang mengelola brand Finpay, Finnet berkomitmen untuk tidak bekerja sama dengan pihak manapun yang memanfaatkan infrastruktur mereka untuk memfasilitasi transaksi terkait judi online.

"PT Finnet Indonesia (Finnet) tidak pernah terlibat secara langsung dalam kegiatan ilegal semacam itu," tegasnya dalam pernyataan tertulis.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, Finnet menyatakan siap berkoordinasi penuh dengan Kemenkominfo dan Bank Indonesia.

Finnet menekankan bahwa langkah-langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan yang mereka sediakan. “Finnet siap sepenuhnya bekerja sama dengan Kemenkominfo dan Bank Indonesia untuk mengatasi praktik judi online yang merugikan masyarakat,” tambah Ido.

Finnet juga menyatakan akan terus memantau situasi ini secara cermat dan siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan bahwa layanan mereka tetap bersih dari segala bentuk penyalahgunaan.

Selain itu, perusahaan mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum.

Kominfo Temukan Indikasi Aktivitas Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya telah menemukan indikasi kuat bahwa 42 layanan PSE dan 21 layanan PJP telah digunakan untuk memfasilitasi aktivitas perjudian online.

Kemenkominfo bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi berupa takedown atau pencabutan tanda daftar bagi layanan-layanan yang terbukti terlibat.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online.

Budi menambahkan bahwa Kemenkominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Kami menemukan indikasi pemanfaatan layanan sistem pembayaran ini untuk aktivitas perjudian,” ungkap Budi dalam pernyataan pada Sabtu (10/8/2024).

Sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut, Kemenkominfo telah meminta kepada para penyelenggara untuk melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap layanan Sistem Elektronik mereka.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk perjudian online atau aktivitas ilegal lainnya.

Budi juga menegaskan bahwa hasil audit internal tersebut harus diserahkan kepada Kemenkominfo paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima oleh pihak terkait.

"Jika dalam batas waktu tujuh hari tersebut Kemenkominfo belum menerima hasil pemeriksaan yang dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan pernyataan tersebut, Finnet berharap bisa menjaga integritas dan kepercayaan yang telah dibangun dengan para pengguna layanannya, sekaligus membantu pemerintah dalam upaya memberantas aktivitas perjudian online yang terus berkembang di Indonesia.

Finnet berkomitmen untuk terus menjaga layanan mereka agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tetap beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai langkah preventif tambahan, Finnet juga berencana untuk memperkuat sistem keamanan dan pengawasan internal mereka. Perusahaan ini akan mengadopsi teknologi terbaru dalam deteksi transaksi mencurigakan serta meningkatkan kapasitas tim kepatuhan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan layanan.

Finnet percaya bahwa langkah-langkah proaktif ini akan membantu mencegah segala bentuk aktivitas ilegal dan memastikan bahwa seluruh operasi perusahaan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga

Semua Berita