Fintech Finnet Milik PT Telkom Bantah Tuduhan Fasilitasi Pembiayaan Judi Online

2024-08-12 00:55:10

News Image Ilustrasi Judi Online (foto: Bisnis Tekno)

PT Finnet Indonesia (Finnet) telah menanggapi pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait adanya dugaan pemanfaatan 42 layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk aktivitas perjudian, termasuk judi online.

Dalam rilis resmi yang diterbitkan pada Minggu (11/8/2024), PGS VP Corporate Secretary Finnet, Ido Laksono, dengan tegas menyatakan bahwa Finnet tidak pernah terlibat secara langsung dalam kegiatan ilegal tersebut.

Ido menegaskan bahwa sebagai perusahaan yang mengelola brand Finpay, Finnet berkomitmen untuk tidak bekerja sama dengan pihak manapun yang memanfaatkan infrastruktur mereka untuk memfasilitasi transaksi terkait judi online.

"PT Finnet Indonesia (Finnet) tidak pernah terlibat secara langsung dalam kegiatan ilegal semacam itu," tegasnya dalam pernyataan tertulis.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, Finnet menyatakan siap berkoordinasi penuh dengan Kemenkominfo dan Bank Indonesia.

Finnet menekankan bahwa langkah-langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan yang mereka sediakan. “Finnet siap sepenuhnya bekerja sama dengan Kemenkominfo dan Bank Indonesia untuk mengatasi praktik judi online yang merugikan masyarakat,” tambah Ido.

Finnet juga menyatakan akan terus memantau situasi ini secara cermat dan siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan bahwa layanan mereka tetap bersih dari segala bentuk penyalahgunaan.

Selain itu, perusahaan mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum.

Kominfo Temukan Indikasi Aktivitas Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya telah menemukan indikasi kuat bahwa 42 layanan PSE dan 21 layanan PJP telah digunakan untuk memfasilitasi aktivitas perjudian online.

Kemenkominfo bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi berupa takedown atau pencabutan tanda daftar bagi layanan-layanan yang terbukti terlibat.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online.

Budi menambahkan bahwa Kemenkominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Kami menemukan indikasi pemanfaatan layanan sistem pembayaran ini untuk aktivitas perjudian,” ungkap Budi dalam pernyataan pada Sabtu (10/8/2024).

Sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut, Kemenkominfo telah meminta kepada para penyelenggara untuk melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap layanan Sistem Elektronik mereka.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk perjudian online atau aktivitas ilegal lainnya.

Budi juga menegaskan bahwa hasil audit internal tersebut harus diserahkan kepada Kemenkominfo paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima oleh pihak terkait.

"Jika dalam batas waktu tujuh hari tersebut Kemenkominfo belum menerima hasil pemeriksaan yang dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan pernyataan tersebut, Finnet berharap bisa menjaga integritas dan kepercayaan yang telah dibangun dengan para pengguna layanannya, sekaligus membantu pemerintah dalam upaya memberantas aktivitas perjudian online yang terus berkembang di Indonesia.

Finnet berkomitmen untuk terus menjaga layanan mereka agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tetap beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai langkah preventif tambahan, Finnet juga berencana untuk memperkuat sistem keamanan dan pengawasan internal mereka. Perusahaan ini akan mengadopsi teknologi terbaru dalam deteksi transaksi mencurigakan serta meningkatkan kapasitas tim kepatuhan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan layanan.

Finnet percaya bahwa langkah-langkah proaktif ini akan membantu mencegah segala bentuk aktivitas ilegal dan memastikan bahwa seluruh operasi perusahaan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...