2024-08-08 09:21:34
Sejumlah Debt Collector Diperiksa Polisi (foto: Infobanknews)Perilaku petugas penagihan utang, baik dalam industri perbankan, leasing, maupun pinjaman online (pinjol), masih menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 160 pengaduan terkait layanan Spaylater dari 1 Januari hingga 26 Juli 2024.
Aduan tersebut terutama berfokus pada perilaku petugas penagihan dan masalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyebutkan bahwa perilaku petugas penagihan telah menjadi perhatian utama regulator.
"OJK telah menginstruksikan beberapa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) penyedia produk kredit atau pembiayaan untuk meninjau ulang dokumen terkait kebijakan dan prosedur penagihan," kata Kiki pada Kamis (8/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa penanganan perilaku petugas penagihan dilakukan melalui pendekatan preventif dan pengaturan ketentuan. Menurutnya, regulasi terkait proses penagihan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan tersebut meliputi bahwa penagihan harus diawali dengan surat peringatan, dapat dilakukan melalui pihak ketiga yang memiliki sertifikasi di bidang penagihan dengan tanggung jawab penuh pada pihak PUJK, serta harus sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku, tidak menggunakan kekerasan, tidak mengganggu konsumen secara terus-menerus, dan dilakukan hanya pada hari Senin hingga Sabtu antara pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.
OJK juga telah memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan dengan cara menyelesaikan setiap pengaduan sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Termasuk memberikan pelatihan kepada petugas penagihan ataupun pihak ketiga yang melakukan penagihan. Untuk memitigasi pengaduan terhadap petugas penagihan, termasuk yang terkait dengan Spaylater, OJK telah memerintahkan PUJK untuk meninjau ulang dokumen kebijakan dan prosedur penagihan.
Jika ditemukan pelanggaran, OJK akan mengenakan sanksi administratif dan memerintahkan perbaikan kebijakan dan mekanisme penagihan. "Jika ditemukan bukti pelanggaran atas perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, OJK akan dengan tegas mengenakan sanksi administratif maupun memberikan perintah kepada PUJK untuk memperbaiki kebijakan dan atau mekanisme penagihan yang dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Kiki.
Ia juga menjelaskan bahwa OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Langkah preventif ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari kerugian yang tidak perlu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menerima ratusan pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector.
Dalam pernyataan sebelumnya, Kiki mencatat sejak Januari 2024 hingga Juni 2024, OJK telah menerima sebanyak 411 pengaduan terkait perilaku debt collector. Indikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen tersebut terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan fintech.
"Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling sering terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman," jelas Kiki pada 9 Juli 2024.
Terkait dengan aduan tersebut, OJK selalu melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melaksanakan tugasnya.
Kiki melanjutkan bahwa OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terkait perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan OJK, meskipun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen, bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan tanpa memperhatikan kepentingan konsumen.
"Beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK di antaranya adalah petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi namun telah melakukan penagihan, cara berpakaian petugas penagihan yang tidak resmi, penagihan di luar waktu yang ditentukan oleh ketentuan (lebih dari jam 20.00 malam), dan sikap penagihan yang agresif serta disertai dengan ancaman," jelas Kiki.