Ini Syarat Buyback Bagi Pemegang Saham Commonwealth yang Tidak Setuju Merger dengan OCBC

2024-08-04 02:45:09

News Image Kantor Cabang Bank Commonwealth (foto: BeritaSatu)

Pada Jumat (2/8/2024), Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menyetujui rencana penggabungan usaha dengan PT Bank Commonwealth.

Langkah strategis ini diambil oleh OCBC sebagai salah satu dari 10 bank dengan aset terbesar di Indonesia untuk memperkuat posisinya sebagai bank swasta terkemuka di tanah air.

Dilansir dari Kontan pada Minggu (4/8/2024), Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC NISP, dalam siaran pers yang diterbitkan pada Jumat (2/8/2024), mengungkapkan bahwa penggabungan ini diharapkan menghasilkan sinergi yang positif.

"Kami yakin bahwa penggabungan ini akan membawa manfaat sinergi. Dengan menyatukan kekuatan yang ada, OCBC siap untuk melayani basis nasabah yang lebih luas dengan solusi perbankan yang lebih komprehensif," ujarnya.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemegang saham memiliki hak untuk meminta perusahaan membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar jika mereka tidak setuju dengan aksi korporasi seperti merger atau penggabungan usaha. 

Berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Jumat (2/8/2024), pemegang saham NISP yang memenuhi persyaratan dapat meminta agar sahamnya dibeli kembali oleh NISP.

Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Terdaftar dalam daftar pemegang saham NISP pada 10 Juli 2024, satu hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB;
  2. Memberikan suara tidak setuju dalam agenda merger pada RUPSLB;
  3. Serta menyampaikan formulir pernyataan kehendak untuk menjual saham beserta dokumen bukti kepemilikan yang sah dan bukti bahwa penggabungan ini merugikan pemegang saham tersebut atau perusahaan, paling lambat pada 9 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB.

Pemegang saham yang tidak memenuhi ketiga persyaratan tersebut tidak berhak untuk meminta sahamnya dibeli kembali. Pemegang saham yang ingin menjual sahamnya harus menyerahkan formulir pernyataan kehendak untuk menjual saham paling lambat pada 9 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB.

Pembayaran hasil pembelian kembali saham diperkirakan akan dilakukan pada 6 September 2024 atau pada tanggal lain, tergantung pada tanggal efektif penggabungan.

Harga Buyback

Harga yang ditetapkan NISP untuk pembelian kembali saham adalah Rp 1.230 per saham, berdasarkan harga rata-rata penutupan perdagangan saham NISP selama 90 hari kalender sebelum pengumuman tambahan informasi rencana merger pada 31 Juli 2024. Pada Jumat (2/8/2024), harga saham NISP berada di Rp 1.340 per saham.

Parwati juga menyebutkan bahwa merger ini diharapkan dapat memperluas akses nasabah PT Bank Commonwealth (PTBC) terhadap jaringan luas dan kapabilitas OCBC di kawasan ASEAN, Greater China, dan wilayah lainnya, khususnya dalam layanan perbankan korporat.

Integrasi nasabah ritel dan UKM PTBC akan memperkuat posisi pasar OCBC, memperbesar portofolio, dan menjadikan OCBC sebagai salah satu bank swasta terdepan di Indonesia. Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia, OCBC berkomitmen untuk meningkatkan layanan perbankan ritel dan UKM serta memperkuat posisinya dalam pasar yang ditargetkan.

Secara keseluruhan, penggabungan usaha ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi kedua bank. Dengan sinergi yang dihasilkan dari penggabungan ini, OCBC berharap dapat terus tumbuh dan memberikan layanan yang lebih baik serta komprehensif kepada nasabahnya, memperkuat posisinya sebagai bank swasta terkemuka di Indonesia, dan meningkatkan inklusi keuangan di seluruh wilayah yang dilayani.

Penggabungan ini juga diharapkan dapat mendorong inovasi dalam produk dan layanan perbankan. Dengan menggabungkan keahlian dan teknologi dari kedua bank, OCBC NISP dan PT Bank Commonwealth akan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk menciptakan solusi keuangan yang lebih canggih dan sesuai dengan kebutuhan nasabah modern.

Hal ini meliputi pengembangan platform digital yang lebih ramah pengguna, peningkatan layanan perbankan mobile, serta penawaran produk investasi yang lebih beragam.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...