Terbaru: BPR Bangkrut di Padang, Ini Kabar Uang Nasabah

2024-07-24 01:59:14

News Image Ilustrasi Bank Bangkrut (foto: Freepik)

Jumlah bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya di Indonesia kembali bertambah dengan PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat menjadi yang terbaru. Menyusul pencabutan izin usahanya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan nasabah.

Keputusan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri. Sejak tanggal tersebut, LPS mulai menjalankan proses likuidasi dan klaim penjaminan simpanan.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan bahwa simpanan nasabah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya guna menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan LPS dalam waktu paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim tersebut bersumber dari dana LPS. Nasabah dapat melihat status simpanan mereka di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri atau melalui laman resmi LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan.

Debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. Dilansir dari Bisnis.com pada Rabu (24/7/2024), Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi bank.

Nasabah juga diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan dengan imbalan atau biaya tertentu. Selain itu, LPS mengingatkan agar nasabah tidak ragu untuk menyimpan uangnya di bank, sebab simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS," ujarnya. Syarat 3T yang dimaksud adalah: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Daftar Bank Bangkrut di Indonesia Sejak Awal 2024:

  1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 
  2. PT BPR Dananta
  3. BPRS Saka Dana Mulia
  4. BPR Bali Artha Anugrah
  5. BPR Sembilan Mutiara
  6. BPR Aceh Utara
  7. PT BPR EDCCASH
  8. Perumda BPR Bank Purworejo
  9. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
  11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma 
  13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri 

Dengan bangkrutnya BPR Lubuk Raya Mandiri, jumlah bank bangkrut di Indonesia pada tahun ini meningkat drastis. Sepanjang 2024, sudah ada 13 bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Semua bank tersebut adalah BPR.

Jumlah bank bangkrut tahun ini meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu, dimana pada 2023 hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Rata-rata, setiap tahunnya ada tujuh sampai delapan bank yang bangkrut di Indonesia. Sejak 2005, total ada 135 bank yang bangkrut di Tanah Air, hampir semuanya adalah BPR.

Menyikapi lonjakan jumlah bank bangkrut, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa LPS telah menyiapkan anggaran yang cukup memadai. Aset LPS mencapai Rp224,66 triliun dan diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.

Sumber dana LPS berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan saat bank menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1% dari dana pihak ketiga (DPK), serta hasil investasi.

Dengan kondisi ini, LPS tetap berkomitmen untuk melindungi simpanan nasabah dan memastikan proses likuidasi berjalan lancar. Nasabah diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar yang dapat menghambat proses likuidasi dan pembayaran klaim.

Dalam situasi seperti ini, kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan dan LPS sangat penting untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia.

Baca Juga

Semua Berita