OCBC NISP dan Bank Commonwealth Resmi Merger Setelah RUPSLB

2024-08-03 07:06:20

News Image Kantor Cabang Bank Commonwealth (foto: Bisnis.com)

PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) secara resmi memperoleh persetujuan untuk melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank Commonwealth (PTBC). Restu ini diberikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang menyetujui seluruh agenda yang diajukan, termasuk persetujuan atas merger PTBC dengan OCBC.

Dalam penggabungan ini, OCBC akan bertindak sebagai bank penerima merger. RUPSLB juga menyetujui Rancangan Penggabungan serta Konsep Akta Penggabungan yang telah diajukan.

Selain itu, pemegang saham turut merestui perubahan Anggaran Dasar OCBC untuk menyesuaikan dengan peraturan OJK mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah. Salah satu perubahan penting adalah pengangkatan Bapak Jaenal Effendi sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah OCBC, yang akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK.

Presiden Direktur OCBC, Parwati Surjaudaja, menyatakan optimisme bahwa merger ini akan menghasilkan sinergi yang kuat. Ia menekankan bahwa penggabungan ini mencerminkan komitmen OCBC dalam meningkatkan layanan kepada nasabah dan memanfaatkan peluang di pasar perbankan nasional.

“Dengan menggabungkan kekuatan yang dimiliki, OCBC siap melayani basis nasabah yang lebih luas dengan solusi perbankan yang lebih komprehensif," ujar Parwati dalam keterangan tertulis pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Penggabungan ini diharapkan akan memperluas akses nasabah PTBC ke jaringan luas dan kapabilitas OCBC di kawasan ASEAN, Greater China, dan wilayah lainnya, terutama dalam layanan perbankan korporat.

Lebih lanjut, integrasi nasabah ritel dan UKM PTBC akan memperkuat posisi pasar OCBC, memperbesar portofolio, dan mengukuhkan OCBC sebagai salah satu bank swasta terkemuka di Indonesia. Dengan memiliki jaringan yang mencakup lebih dari 200 cabang di kota-kota besar di seluruh Indonesia, OCBC berkomitmen untuk meningkatkan layanan perbankan ritel dan UKM serta memperkuat posisi strategisnya di pasar yang ditargetkan.

Diterpa Isu PHK

Berdasarkan informasi yang telah dibuka, PTBC akan bergabung dengan OCBC Indonesia. OCBC Indonesia akan menjadi perusahaan penerima penggabungan. Proses merger ini tengah berlangsung dan ditargetkan selesai pada 1 September 2024. Setelah penggabungan ini selesai, seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas dari PTBC akan beralih kepada OCBC. Status badan hukum PTBC akan berakhir secara otomatis tanpa perlu likuidasi terlebih dahulu.

Selain itu, semua aktivitas, kegiatan usaha, operasional bisnis, tagihan-tagihan, hak, dan kewajiban akan secara otomatis beralih dari PTBC ke OCBC. Dengan demikian, OCBC akan melanjutkan semua aktivitas bisnis dan operasional yang sebelumnya dijalankan oleh PTBC, termasuk tanggung jawab dan kewajiban yang ada.

Merger ini tidak berjalan mulus sepenuhnya. Sebelumnya, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) mengungkapkan bahwa sekitar 1.146 karyawan Bank Commonwealth di seluruh Indonesia terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mengakuisisi 99% sahamnya.

Presiden Opsi, Saepul Tavip, menyatakan bahwa perusahaan baru-baru ini mengumumkan rencana untuk mem-PHK seluruh karyawannya. PHK telah mulai dilakukan secara bertahap sejak April 2024 dan akan berlanjut hingga proses akuisisi selesai pada akhir tahun ini.

"Proses sedang berlangsung, sebagian sudah ada yang terkena PHK," ujar Saepul dalam konferensi pers di TIS Square, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). Saepul menjelaskan bahwa perusahaan sempat menjanjikan akan menampung pekerja yang terdampak di Bank OCBC. Namun, ini masih menjadi tanda tanya besar karena Bank OCBC tentunya akan melakukan seleksi terhadap pekerja yang akan bergabung. Artinya, tidak semua pekerja dapat diterima di perusahaan tersebut.

Tidak lama kemudian, Bank Commonwealth menanggapi kabar mengenai PHK terhadap ribuan karyawannya setelah PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) resmi mengakuisisi 99% saham dari unit usaha Commonwealth Bank of Australia (CBA). Manajemen Bank Commonwealth memastikan bahwa hak-hak karyawan yang terkena PHK akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

 

Baca Juga

Semua Berita