OJK: Kelompok Usia 15-17 Tahun Rentan Jadi Korban Pinjol Ilegal di Indonesia

2024-08-03 06:54:04

News Image Ilustrasi Pinjaman Online (foto: Infobanknews)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kelompok usia 15-17 tahun sangat rentan menjadi korban praktik pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di Indonesia.

Dilansir dari Bisnis.com pada Sabtu (3/8/2024), Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa OJK sedang berupaya mendorong penetrasi pembiayaan pinjol yang legal ke sektor produktif. Namun, ia mengakui bahwa pemberantasan pinjol ilegal masih menjadi tantangan besar. 

Dalam konferensi pers online yang digelar pada Jumat (2/8/2024), Friderica menyatakan, "Masyarakat sering kali salah paham dan tidak bisa membedakan antara pinjol legal dan ilegal."

Ia menambahkan bahwa para pelaku pinjol ilegal sering kali membuat platform yang sangat mirip dengan platform pinjol yang sudah terdaftar dan legal di OJK. Masalah ini diperparah oleh rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia, terutama di daerah pedesaan dan kelompok usia tertentu.

Menurut data yang dirilis OJK, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia saat ini berada di angka 65,43%, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 75,02%.

Berdasarkan wilayah, indeks literasi dan inklusi keuangan di daerah perkotaan masing-masing adalah 69,71% dan 78,41%, yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah pedesaan yang masing-masing hanya 59,25% dan 70,13%.

Jika dilihat berdasarkan kelompok umur, indeks literasi keuangan tertinggi ada pada kelompok usia 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 18-25 tahun, dengan angka masing-masing sebesar 74,82%, 71,72%, dan 70,19%.

Sebaliknya, kelompok usia 15-17 tahun dan 51-79 tahun memiliki indeks literasi keuangan terendah, yakni 51,70% dan 52,51%. Friderica menjelaskan bahwa hasil survei ini menjadi dasar bagi OJK untuk mengambil kebijakan, termasuk melindungi kelompok rentan yang berisiko menjadi korban pinjol ilegal.

"Kelompok usia 15-17 tahun sangat rentan. Tingkat literasi mereka rendah, begitu pula inklusi keuangannya. Banyak dari mereka yang menjadi korban pinjol ilegal, bahkan ada juga yang terlibat dalam judi online," jelas Friderica.

Dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, literasi keuangan yang tidak memadai dapat menjadi bumerang bagi masyarakat.

Paylater Jadi Jebakan

Friderica juga menyoroti fenomena penggunaan produk keuangan formal yang sah seperti layanan "pay later". Meski produk tersebut legal dan formal, pengguna yang tidak memiliki literasi keuangan yang memadai dapat terjebak dalam utang yang sulit diatasi di masa depan.

"Meskipun produk tersebut legal, jika penggunanya tidak memiliki literasi keuangan yang baik, mereka bisa terjerat utang yang sangat menyulitkan kehidupan mereka di masa depan," tegasnya.

OJK berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai program edukasi. Program-program ini diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama kelompok rentan, untuk lebih memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal serta cara menggunakan produk keuangan dengan bijak.

Upaya ini juga mencakup kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan komunitas lokal, untuk menjangkau masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.

Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform pinjol. Mereka disarankan untuk selalu memeriksa legalitas platform tersebut melalui situs resmi OJK atau aplikasi mobile yang disediakan oleh OJK.

Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat mengurangi jumlah korban pinjol ilegal dan meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat Indonesia.

Dengan upaya-upaya tersebut, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Literasi keuangan yang baik dianggap sebagai kunci untuk menghindari jebakan utang dan memanfaatkan produk keuangan dengan optimal demi kesejahteraan bersama.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...