2024-08-03 06:54:04
Ilustrasi Pinjaman Online (foto: Infobanknews)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kelompok usia 15-17 tahun sangat rentan menjadi korban praktik pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di Indonesia.
Dilansir dari Bisnis.com pada Sabtu (3/8/2024), Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa OJK sedang berupaya mendorong penetrasi pembiayaan pinjol yang legal ke sektor produktif. Namun, ia mengakui bahwa pemberantasan pinjol ilegal masih menjadi tantangan besar.
Dalam konferensi pers online yang digelar pada Jumat (2/8/2024), Friderica menyatakan, "Masyarakat sering kali salah paham dan tidak bisa membedakan antara pinjol legal dan ilegal."
Ia menambahkan bahwa para pelaku pinjol ilegal sering kali membuat platform yang sangat mirip dengan platform pinjol yang sudah terdaftar dan legal di OJK. Masalah ini diperparah oleh rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia, terutama di daerah pedesaan dan kelompok usia tertentu.
Menurut data yang dirilis OJK, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia saat ini berada di angka 65,43%, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 75,02%.
Berdasarkan wilayah, indeks literasi dan inklusi keuangan di daerah perkotaan masing-masing adalah 69,71% dan 78,41%, yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah pedesaan yang masing-masing hanya 59,25% dan 70,13%.
Jika dilihat berdasarkan kelompok umur, indeks literasi keuangan tertinggi ada pada kelompok usia 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 18-25 tahun, dengan angka masing-masing sebesar 74,82%, 71,72%, dan 70,19%.
Sebaliknya, kelompok usia 15-17 tahun dan 51-79 tahun memiliki indeks literasi keuangan terendah, yakni 51,70% dan 52,51%. Friderica menjelaskan bahwa hasil survei ini menjadi dasar bagi OJK untuk mengambil kebijakan, termasuk melindungi kelompok rentan yang berisiko menjadi korban pinjol ilegal.
"Kelompok usia 15-17 tahun sangat rentan. Tingkat literasi mereka rendah, begitu pula inklusi keuangannya. Banyak dari mereka yang menjadi korban pinjol ilegal, bahkan ada juga yang terlibat dalam judi online," jelas Friderica.
Dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, literasi keuangan yang tidak memadai dapat menjadi bumerang bagi masyarakat.
Friderica juga menyoroti fenomena penggunaan produk keuangan formal yang sah seperti layanan "pay later". Meski produk tersebut legal dan formal, pengguna yang tidak memiliki literasi keuangan yang memadai dapat terjebak dalam utang yang sulit diatasi di masa depan.
"Meskipun produk tersebut legal, jika penggunanya tidak memiliki literasi keuangan yang baik, mereka bisa terjerat utang yang sangat menyulitkan kehidupan mereka di masa depan," tegasnya.
OJK berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai program edukasi. Program-program ini diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama kelompok rentan, untuk lebih memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal serta cara menggunakan produk keuangan dengan bijak.
Upaya ini juga mencakup kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan komunitas lokal, untuk menjangkau masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.
Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform pinjol. Mereka disarankan untuk selalu memeriksa legalitas platform tersebut melalui situs resmi OJK atau aplikasi mobile yang disediakan oleh OJK.
Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat mengurangi jumlah korban pinjol ilegal dan meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat Indonesia.
Dengan upaya-upaya tersebut, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Literasi keuangan yang baik dianggap sebagai kunci untuk menghindari jebakan utang dan memanfaatkan produk keuangan dengan optimal demi kesejahteraan bersama.