OJK Segera Terbitkan Aturan Transparansi Suku Bunga Kredit untuk Bank Umum Konvensional

2024-07-30 07:18:38

News Image Logo OJK (foto: Amartha)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa aturan mengenai transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) akan segera diterbitkan dalam beberapa minggu mendatang.

Dilansir dari Bisnis.com pada Selasa (30/7/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Edina Rae, menyebut bahwa proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM telah selesai.

"Saat ini tinggal penyelesaian teknis hukum," ujar Dian usai acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 pada Senin (29/7/2024). Dian menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi suku bunga yang ditetapkan oleh bank. Dengan adanya aturan ini,

diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami dan membandingkan suku bunga dasar antarbank, sehingga konsumen dapat membuat keputusan yang lebih baik dan menguntungkan saat memilih layanan perbankan.

Berdasarkan POJK 37/2019 dan SEOJK 8/2020 yang saat ini masih berlaku, nasabah dapat mengakses informasi SBDK melalui situs web dan papan pengumuman di kantor bank. Bank-bank juga telah menginformasikan suku bunga kredit (SBK) melalui media yang sama. "Diharapkan transparansi SBDK dapat segera diterbitkan," kata Dian dalam pernyataan tertulis pada Senin (15/7/2024).

SBDK merupakan suku bunga terendah yang mencerminkan kewajaran biaya yang dikeluarkan oleh bank, termasuk ekspektasi keuntungan yang diharapkan. Komponen SBDK meliputi Harga Pokok Dana Kredit (HPDK) yang berasal dari kegiatan penghimpunan dana, biaya overhead, dan marjin keuntungan bank.

Pengungkapan suku bunga kredit kepada OJK juga mencakup estimasi premi risiko yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing debitur. Melalui kebijakan ini, diharapkan persaingan suku bunga antarbank akan semakin sehat dan bank-bank terpacu untuk menjadi lebih efisien agar dapat menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif.

OJK juga akan terus melakukan pengawasan terkait tata kelola pelaporan dan perhitungan komponen pembentuk SBDK. Aturan transparansi SBDK telah menjadi pembahasan sejak pertengahan 2023, namun perilisan kebijakan ini tertunda dari target semula yang direncanakan rampung pada akhir 2023.

Regulasi Demi Kendalikan NIM

Aturan ini muncul di tengah upaya pengendalian margin bunga bersih (net interest margin/NIM) perbankan yang dinilai masih tinggi dan terus meningkat. NIM adalah selisih antara suku bunga kredit yang diberikan perbankan dengan suku bunga yang dibayarkan kepada pemilik dana pihak ketiga (DPK) dalam bentuk simpanan atau pinjaman dana dari pihak lain.

Semakin besar angka NIM, semakin besar potensi keuntungan perbankan dari dana yang disalurkan. Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, mendukung tujuan aturan ini untuk mengendalikan NIM dan meningkatkan edukasi nasabah mengenai komponen dalam penetapan suku bunga.

NIM bank umum per Juni 2024 mencapai 4,56%, stabil dari bulan sebelumnya. Secara tahunan, NIM mengalami penyusutan 23 basis poin (bps) dari Mei 2023 yang mencapai 4,79%.

Trioksa menyatakan bahwa transparansi akan membuat masyarakat memilih bunga yang lebih rendah, sehingga tercipta efisiensi dan NIM yang terkendali. Namun, ia mengingatkan bahwa regulator perlu memperhatikan mekanisme aturan sejauh mana transparansi perlu dipublikasikan oleh perbankan, agar informasi rahasia tetap terjaga.

"Oleh karena itu, ketika publikasi dilakukan, perlu diatur seberapa detail komponen yang perlu dipublikasikan sehingga tidak mengungkap informasi rahasia bank kepada masyarakat," jelasnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

Dengan adanya aturan transparansi SBDK ini, diharapkan perbankan di Indonesia dapat lebih efisien dan kompetitif, serta memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah.

Selain itu, nasabah juga diharapkan lebih memahami dan dapat membandingkan suku bunga antarbank dengan lebih mudah, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam memilih layanan perbankan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...