Sudah 14 Bank Bangkrut Sejak Awal 2024, Bagaimana Nasib Bank Umum?

2024-07-28 03:01:23

News Image Ilustrasi Bank Bangkrut (foto: iStock)

Sepanjang tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 14 bank yang semuanya merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran mengenai apakah kondisi yang sama dapat terjadi pada bank umum.

Peningkatan jumlah bank yang bangkrut ini memang cukup signifikan, di mana terakhir OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 pada 24 Juli 2024.

Pada tahun ini, jumlah bank yang bangkrut meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu, di mana hanya ada empat bank yang bangkrut pada 2023.

Secara rata-rata, setiap tahunnya terdapat tujuh hingga delapan bank yang bangkrut di Indonesia. Sejak 2005, total ada 136 bank yang mengalami kebangkrutan, dan hampir semuanya adalah BPR.

Satu-satunya bank umum yang bangkrut dan dicabut izin usahanya adalah PT Bank IFI, yang izinnya dicabut pada 18 April 2009. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan proses likuidasi dan penjaminan simpanan nasabah dari bank umum tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK tidak mengharapkan kondisi serupa menimpa bank umum, karena kinerja industri bank umum saat ini stabil.

Namun, OJK tetap melakukan antisipasi untuk mencegah hal tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum atau POJK 5/2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dian menjelaskan bahwa POJK baru ini mengatur penetapan status pengawasan dan penanganan masalah pada bank umum, dengan koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai salah satu poin penting.

"Masing-masing lembaga bisa bertindak cepat dalam pemantauan dan menjaga stabilitas sistem keuangan," ujarnya dalam seminar virtual yang digelar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) pada Jumat (26/7/2024).

Aturan baru ini juga mewajibkan semua bank umum untuk membuat rencana pemulihan atau recovery plan, yang sebelumnya hanya diwajibkan bagi bank sistemik. "Deteksi dini menjadi sangat penting agar tidak ada bank umum yang harus masuk dalam status penyehatan," tambahnya.

UU PPSK juga memberikan ketentuan baru mengenai penanganan permasalahan bank umum yang bangkrut. LPS kini memiliki kewenangan tidak hanya sebagai penjamin simpanan nasabah, tetapi juga dapat melakukan resolusi bank. "Jika ada bank yang bermasalah, tidak harus dicabut izinnya atau dilikuidasi, tetapi ada opsi penyelamatan melalui bank perantara," jelas Dian.

Di tengah peningkatan jumlah BPR yang bangkrut, Dian menyebutkan bahwa situasi ini memberikan pelajaran penting. "Penutupan BPR bisa menjadi indikasi yang baik, karena BPR yang tutup hampir 20, tetapi tidak menimbulkan goncangan di masyarakat," katanya.

Menurutnya, masyarakat sudah semakin paham mengenai keamanan simpanan mereka saat LPS melakukan proses likuidasi bank yang bangkrut. "Jadi, ketika LPS datang, masalah bisa diselesaikan dengan cepat, dan masyarakat tidak ragu menyimpan dana mereka di bank," tambah Dian.

OJK sendiri mencabut izin usaha bank yang bangkrut sebagai bagian dari upaya membersihkan sektor perbankan. "Ini langkah penting untuk memperkuat BPR. OJK terpaksa menutup BPR yang memiliki kelemahan struktural serta terjadi fraud," ujarnya.

Dian juga menyatakan bahwa tahun ini diperkirakan ada 20 bank yang akan bangkrut di Indonesia. "Kemungkinan [tahun ini] sampai 20 BPR, tetapi mereka sudah tutup, tinggal proses likuidasinya saja," ujarnya saat ditemui awak media di Hotel Kempinski Jakarta pada Maret lalu (22/3/2024).

Dengan langkah-langkah antisipatif yang diambil oleh OJK, diharapkan stabilitas perbankan di Indonesia dapat terus terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan tetap tinggi.

Daftar Bank Bangkrut di Indonesia Sejak Awal 2024:

  1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 
  2. PT BPR Dananta
  3. BPRS Saka Dana Mulia
  4. BPR Bali Artha Anugrah
  5. BPR Sembilan Mutiara
  6. BPR Aceh Utara
  7. PT BPR EDCCASH
  8. Perumda BPR Bank Purworejo
  9. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
  11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma 
  13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri 
  14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung

Baca Juga

Semua Berita