BPJS Kesehatan: Kolaborasi dengan Asuransi Swasta Untungkan Semua Pihak

2024-07-22 02:54:19

News Image Situasi di Kantor BPJS Kesehatan (foto: Kompas Money)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berharap kolaborasi dengan perusahaan asuransi kesehatan swasta dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Dilansir dari Bisnis.com pada Senin (22/7/2024), Ketua BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan kerja sama dengan asuransi swasta. Salah satu kendalanya adalah belum adanya pemahaman dan persepsi yang sama antara semua pihak terkait, karena regulasi mengenai skema kerja sama tersebut belum jelas.

"Harapan BPJS Kesehatan adalah agar kita memiliki persepsi yang sama dan memberikan keuntungan bagi semua pihak," ujar Ghufron pada Minggu (21/7/2024).

Ghufron menjelaskan bahwa sejauh ini sudah ada kerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi komersial. Skema kerja sama yang diterapkan adalah membayar pelayanan kesehatan secara berbagi biaya.

Dengan skema ini, beberapa peserta mendapatkan pelayanan non-medis yang berbeda, sementara pelayanan medisnya tetap sama.

Dalam Insurance Forum beberapa waktu lalu, Ghufron juga menyebutkan bahwa pengembangan kerja sama melalui skema Coordinate of Benefit (CoB) harus menguntungkan peserta, asuransi swasta, dan semua pihak yang terlibat. Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak harus selalu menjadi pembayar utama.

Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nadia Tarmizi Wiweko, menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada standar perawatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Setelah beberapa aturan teknis baru akan dibahas tarif yang juga dilakukan bersama BPJS dan Kemenkeu," kata Nadia. Oleh karena itu, detail mengenai pengembangan skema CoB pasca KRIS masih perlu dikaji lebih lanjut.

Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta sebenarnya telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak berdirinya BPJS Kesehatan pada tahun 2014. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk menghindari tumpang tindih antara masyarakat yang sudah memiliki asuransi komersial dan yang diwajibkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kerja sama ini dimungkinkan dengan skema CoB atau koordinasi manfaat, di mana peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan fasilitas tambahan yang disediakan oleh perusahaan asuransi swasta.

Sebagai contoh, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti dokter serta pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan seperti rumah sakit. Pelayanan tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, apabila peserta menginginkan pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan seperti poliklinik eksekutif, maka jasa asuransi swasta dapat digunakan. Begitu pula dengan rawat inap tingkat lanjutan.

Kurang Jelas dan Kurang Disukai

Meskipun demikian, kerja sama ini belum berjalan dengan maksimal. Beberapa perusahaan asuransi swasta memilih untuk mundur dari kerja sama tersebut. Contohnya, PT PertaLife Insurance yang tidak lagi menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan menggunakan skema CoB sejak 2022, seperti yang dikonfirmasi oleh pihak PertaLife.

Selain itu, PT BNI Life Insurance mengungkapkan bahwa kerja sama CoB antara perusahaan mereka dan BPJS Kesehatan tidak berlanjut sejak adendum perjanjian kerja sama serta belum jelasnya skema CoB dari BPJS Kesehatan.

"Saat ini, BNI Life tidak memiliki kerja sama lebih lanjut terkait CoB dengan BPJS Kesehatan. Namun, jika nasabah asuransi kesehatan kumpulan BNI Life dirawat inap menggunakan BPJS Kesehatan, maka BNI Life akan memberikan santunan harian kepada nasabah tersebut sesuai dengan ketentuan produk yang berlaku," ujar GM Corsec, Legal and Corcomm BNI Life, Arry Herwindo kepada Bisnis.com pada Minggu (21/7/2024).

Arry juga menyinggung bahwa skema CoB BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini menempatkan BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama dan pembayar utama.

Menurutnya, skema ini kurang disukai karena mengharuskan asuransi swasta bekerja sama dengan rumah sakit provider BPJS Kesehatan untuk mekanisme split billing antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta di rumah sakit.

Padahal, menurut Arry, CoB dengan BPJS Kesehatan adalah pasar yang potensial, mengingat BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh pekerja dan semua lapisan masyarakat lainnya.

"Namun, untuk dapat menggarap pasar potensial ini, perlu disiapkan aturan main yang lebih baik dan infrastruktur yang mendukung dengan rumah sakit serta pihak terkait lainnya," ungkapnya.

Baca Juga

Semua Berita