2024-07-15 05:21:53
Founder P2P Lending Akseleran Ivan Nikolas Tambunan Bersama Manajemen Akseleran Rilis Aplikasi di Android (foto: TrenAsia)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, yang kini dalam tahap penyelarasan.
Dilansir dari Kontan pada Senin (15/7/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa akan ada penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif. Batas tersebut akan dinaikkan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
Agusman menjelaskan bahwa hanya fintech lending yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menyalurkan pendanaan maksimum ini.
Kriteria tersebut antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK. Dengan penyesuaian ini, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara fintech lending.
PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyambut baik perkembangan ini. Group CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan, mengatakan bahwa pihaknya telah menyarankan kepada regulator untuk menaikkan batas pendanaan produktif hingga Rp 10 miliar.
Menurut Ivan, batas ini penting karena UKM menengah membutuhkan modal kerja tambahan yang bisa mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar. Dengan kenaikan batas ini, Akseleran berharap dapat melayani lebih banyak usaha menengah dengan volume yang lebih besar.
Untuk menekan kredit macet, Akseleran melakukan asesmen pinjaman secara hati-hati, dengan produk-produk seperti invoice financing, purchase order financing, dan inventory financing. Sejak 2020, rasio NPL Akseleran stabil di bawah 1%, dengan TWP90 saat ini sebesar 0,21%.
PT Astra Welab Digital Arta atau Maucash juga mendukung aturan OJK ini. Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan, mengatakan bahwa batas pendanaan yang efektif untuk produktif adalah sekitar Rp 3-Rp 5 miliar.
Dengan kenaikan batas ini, diharapkan dapat mendorong penyaluran sektor produktif. Maucash menerapkan seleksi ketat dan proses underwriting yang tepat untuk meminimalisir risiko gagal bayar. Saat ini, porsi pembiayaan produktif Maucash mencapai 85% dari total pembiayaan.
Maucash terus mengembangkan penyaluran di ekosistem Astra dan memperluas ke sektor lain.
Sementara itu, fintech P2P lending Modalku berharap batas maksimum pendanaan ini dapat mendorong pertumbuhan pendanaan industri fintech lending. Country Head Indonesia Modalku, Arthur Adisusanto, menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko yang baik oleh penyelenggara.
Hingga kini, Grup Modalku telah menyalurkan lebih dari Rp 61 triliun kepada lebih dari 5,1 juta transaksi UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Modalku akan terus menargetkan industri UMKM seperti perdagangan besar & eceran, manufaktur & daur ulang, supplier alat kesehatan, akomodasi & layanan makanan, serta industri hiburan.
Selain itu, Modalku menawarkan produk Modal Proyek bagi perusahaan atau vendor e-catalogue dan LPSE yang membutuhkan pendanaan tanpa agunan untuk proyek pemerintah.
Secara keseluruhan, penyusunan RPOJK ini diharapkan dapat meningkatkan penyaluran pendanaan produktif oleh fintech P2P lending, dengan tetap mempertimbangkan manajemen risiko yang baik. Penyesuaian batas pendanaan ini diharapkan dapat membantu UKM menengah mendapatkan modal kerja yang dibutuhkan untuk pertumbuhan usaha mereka.
Selain itu, kebijakan baru ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk berpartisipasi dalam pendanaan P2P lending. Dengan meningkatnya batas maksimum pendanaan produktif, investor dapat melihat peluang investasi yang lebih menguntungkan dan berdampak lebih besar pada sektor UKM.
Hal ini juga bisa memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pendanaan dalam jumlah besar. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya mendukung pertumbuhan fintech lending, tetapi juga berkontribusi pada perkembangan ekonomi nasional melalui penguatan sektor UKM.