2024-07-12 01:57:47
Fintech Lending (foto: The Jakarta Post)Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi perhatian regulator sampai sekarang. Agar tidak terjebak dan salah memilih pinjol ilegal, Anda perlu mengetahui status legalitas pinjol dengan cara cek pinjol legal OJK seperti berikut ini.
Sebelumnya, OJK mencatat bahwa guru hingga pelajar merupakan kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat pinjol ilegal. Saat ini, terdapat 100 perusahaan pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.
P2P lending menjadi salah satu platform yang dipilih masyarakat untuk meminjam dana karena aksesnya lebih cepat dan persyaratan pinjamannya lebih sederhana dibandingkan dengan bank. Regulator juga mendorong agar literasi keuangan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan agar kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal bisa ditekan.
"Jadi, apapun jurusannya, harus melek finansial," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam acara Training of Trainers bagi guru yang diselenggarakan oleh OJK pada Senin (20/5/2024).
Agar tidak terjebak dengan pinjol yang ilegal dan tidak aman, kita perlu memeriksa legalitas pinjol melalui situs web OJK di menu statistik fintech. Kunjungi halaman berikut https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Default.aspx dan pilih bulan terbaru.
Cara mengecek pinjol legal dan resmi OJK bisa dilakukan secara online melalui situs resmi OJK dan AFPI. Masyarakat dapat memeriksa pinjol resmi OJK dengan dua cara tersebut. Berikut adalah cara memeriksa legalitas pinjol secara lengkap.
Agar informasi yang didapatkan selalu terbaru, sebaiknya memilih data yang paling terakhir. Anda bisa mengaksesnya dalam bentuk PDF atau Excel. Data yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat lengkap.
Sebagai contoh, di file PDF terdapat 15 halaman yang menjelaskan perusahaan fintech pinjol legal yang sudah berizin. Selain itu, terdapat profil pengembangan fintech pendanaan, karakteristik penyelenggara dan pengguna fintech pendanaan, sebaran outstanding pinjaman, sebaran akumulasi penyaluran pinjaman, sebaran penyaluran pinjaman baru, serta sebaran akumulasi rekening borrower dan lender.
Di halaman utama situs web OJK, terdapat nomor telepon, fax, dan e-mail yang bisa dihubungi jika Anda ingin bertanya tentang fintech pinjol legal. Berikut adalah kontak OJK yang dapat Anda hubungi untuk menanyakan tentang legalitas pinjol:
Untuk mengetahui penyelenggara pinjol yang merupakan anggota AFPI, Anda dapat mengaksesnya dengan mengklik menu Anggota AFPI di situs resmi AFPI, lalu memasukkan nama penyelenggara pinjol di kolom pencarian. Setelah itu, akan ditampilkan apakah penyelenggara pinjol tersebut terdaftar di AFPI atau tidak.
Selain itu, berikut adalah ciri-ciri pinjol legal menurut AFPI.
Menurut Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022, OJK menegaskan bahwa penyelenggara yang menjalankan usaha LPBBTI/pinjol harus mendapatkan izin usaha dari OJK terlebih dahulu. Dengan kata lain, pinjol yang legal adalah LPBBTI yang telah memperoleh izin dari OJK.
Setelah mendapatkan izin, penyelenggara pinjol diwajibkan mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi berwenang dalam waktu maksimal 30 hari kalender.
Pinjol yang legal harus berstatus sebagai badan hukum berbentuk perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar saat didirikan. Selain itu, sumber dana untuk penyertaan modal pinjol tidak boleh berasal dari kegiatan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan keuangan lainnya.
Penagihan pinjol ilegal sering kali melanggar hukum, sedangkan penagihan oleh pinjol legal harus mengikuti ketentuan dalam POJK 10/2022.
Proses penagihan dilakukan dengan mengirimkan surat peringatan yang mencakup informasi mengenai jumlah hari keterlambatan, total pinjaman yang belum dibayar, manfaat ekonomi, dan denda yang harus dibayar.
Selain itu, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk penagihan, dengan syarat bahwa pihak tersebut memiliki badan hukum dan izin dari instansi berwenang.
Pinjol ilegal biasanya mengenakan bunga dan denda yang sangat tinggi dan tidak transparan. Sementara itu, pinjol legal harus mematuhi batas bunga dan denda yang ditetapkan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Untuk pendanaan produktif, batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan 0,1% per hari mulai 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari mulai 1 Januari 2026. Sedangkan untuk pendanaan konsumtif, batasnya adalah 0,3% per hari untuk tenor kurang dari 1 tahun, dengan penurunan menjadi 0,2% dan 0,1% pada tahun-tahun berikutnya.
Batas maksimum denda keterlambatan juga ditentukan berdasarkan jenis pendanaan, di mana total bunga dan denda tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan.
Penyelenggara pinjol ilegal tidak terikat pada asosiasi manapun dan tidak bisa menjadi anggota AFPI. Sebaliknya, pinjol yang legal dan terdaftar di OJK wajib menjadi anggota AFPI, yang merupakan asosiasi resmi untuk penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang diakui oleh OJK.
Itulah informasi lengkap mengenai cara memeriksa legalitas pinjol resmi OJK yang dapat Anda akses melalui situs resmi OJK dan AFPI.