2024-07-12 01:38:01
Logo Bima Multi Finance (foto: Bima Multi Finance)Pemegang saham PT Bima Multi Finance resmi memutuskan untuk membubarkan perusahaan. Keputusan ini diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2024. Pengumuman terkait hal ini dirilis di harian Neraca pada 11 Juli 2024.
"Berdasarkan RUPS Luar Biasa tanggal 28 Juni 2024, pemegang saham PT Bima Multi Finance telah memutuskan untuk melakukan pembubaran perseroan," demikian isi pengumuman tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, pemegang saham telah menunjuk Soni Sanjaya dan Eko Sulistiyanto EB sebagai likuidator untuk mengurus proses pembubaran. "Sehubungan dengan hal tersebut [pembubaran], perseroan akan menyelesaikan segenap hak dan kewajiban baik kepada konsumen/debitur ataupun kepada kreditur dalam waktu sesegera mungkin," lanjut pengumuman itu.
Pemegang saham juga mengimbau kepada para kreditur dan pihak-pihak yang memiliki tagihan terhadap PT Bima Multi Finance untuk menyampaikan tagihan mereka dalam waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.
Berdasarkan informasi yang tersedia di situs resmi PT Bima Multi Finance, laporan keuangan terakhir perusahaan ini dipublikasikan pada tahun 2022. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa pemegang saham utama perusahaan adalah PT Bank Victoria International Tbk. (34,91%), diikuti oleh PT Sinar Mas Multiartha Tbk. (23,10%), PT Asuransi Sinar Mas (15,96%), dan beberapa pemegang saham lainnya termasuk PT Buana Anggana Mandura (15,89%) serta PT Victoria Insurance Tbk. (2,63%).
Laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan mengungkapkan bahwa PT Bima Multi Finance mencatatkan total ekuitas negatif sebesar Rp149,29 miliar pada tanggal 31 Desember 2022.
Meskipun demikian, posisi ini membaik dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencatatkan ekuitas negatif sebesar Rp170,62 miliar. Selain itu, perusahaan juga berhasil mencatatkan laba sebesar Rp21,3 miliar pada tahun 2022, dengan total aset sebesar Rp246,82 miliar dan liabilitas mencapai Rp396,11 miliar.
PT Sinar Mas Multiartha Tbk. (SMMA), salah satu pemegang saham utama PT Bima Multi Finance, menilai bahwa keputusan pembubaran ini merupakan solusi terbaik bagi perusahaan leasing tersebut.
Direktur SMMA, Felix, menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena PT Bima Multi Finance tidak dapat memenuhi persyaratan modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, beberapa kreditur perusahaan juga belum dapat memberikan keringanan pembayaran utang.
"Para pemegang saham sukarela, yakni pemegang saham yang melakukan konversi utang menjadi modal dalam rangka penyelamatan, sepakat untuk tidak menambah modal kepada Bima. Jadi solusi terbaik menurut para pemegang saham sukarela adalah melakukan pembubaran Bima," ujar Felix saat dihubungi oleh Bisnis pada Kamis, 11 Juli 2024.
Sebagai informasi tambahan, PT Bima Multi Finance sebelumnya berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tahun 2017. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Homologasi No. 77.PDT.Sus-PKPU.2017/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 4 Agustus 2017, dilakukan penataan ulang utang kepada para kreditur.
Beberapa pemberi pinjaman setuju untuk mengkonversi utang menjadi saham, sementara yang lain melakukan pembaruan perjanjian kredit.
Keputusan untuk membubarkan PT Bima Multi Finance diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan keuangan perusahaan dan memberikan kepastian kepada para kreditur serta pihak terkait lainnya. Proses likuidasi ini akan diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa semua hak dan kewajiban diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.