Nilai Restrukturisasi Kredit Covid-19 Menurun, Apakah Akan Diperpanjang?

2024-07-10 02:23:32

News Image Logo OJK (foto: Amartha)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan signifikan pada nilai kredit restrukturisasi Covid-19 per Mei 2024, yang mencapai Rp192,52 triliun, turun dari April 2024 yang mencapai Rp207,4 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa jika dirinci lebih lanjut, kredit yang bersifat targeted mencapai Rp72,7 triliun, sementara restrukturisasi secara keseluruhan untuk Covid-19 sebesar Rp119,8 triliun.

"Angka ini jauh lebih kecil dibanding puncaknya pada Oktober 2020, di mana nilai restrukturisasi perbankan mencapai Rp820 triliun," ujarnya dalam RDK Bulanan, Senin (8/7/2024).

Mahendra juga mencatat bahwa jumlah debitur saat ini mengalami tren penurunan, dengan jumlah sekitar 702.000 dibandingkan dengan puncaknya yang mencapai 6,8 juta debitur. Meskipun tantangan masih ada, penurunan ini menunjukkan adanya pemulihan yang signifikan.

OJK terus memantau seberapa besar dampak jangka panjang atau scaring effect dari pandemi terhadap kondisi perbankan dan perekonomian secara menyeluruh.

Menurut Mahendra, bank telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai dengan coverage ratio mencapai 33,84%. "Ini menunjukkan bahwa bank secara umum menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian yang baik," katanya.

Lebih lanjut, OJK melaporkan bahwa industri perbankan secara umum memiliki kinerja yang baik didukung oleh tingkat permodalan yang tinggi, dan OJK menilai bahwa sektor perbankan mampu mempertahankan daya tahan yang baik terhadap potensi risiko di masa depan.

"Target penyaluran kredit dan dana pihak ketiga (DPK) untuk 2022 yang telah ditetapkan, hingga saat ini pihak perbankan optimis bisa mencapainya," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa OJK siap berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Pemerintah, mengenai proposal perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025.

Kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 yang diberlakukan pemerintah sejak Maret 2020 telah berakhir pada 31 Maret 2024. Dian menyebutkan bahwa OJK terus menganalisis dan melakukan survei komprehensif mengenai kesiapan bank dan industri yang terkena dampak Covid-19, khususnya UMKM, industri tertentu, dan daerah Bali.

"Kami akan mendengar dengan baik apakah ada kekhawatiran lain yang belum terlihat dalam konteks pengakhiran restrukturisasi Covid-19," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (27/6/2024).

Perpanjangan Stimulus Covid-19 Hingga 2025

Pemerintah sebelumnya telah meminta perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak Covid-19 hingga 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan diusulkan ke OJK melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Presiden memberikan arahan bahwa kredit restrukturisasi akibat Covid-19 yang seharusnya jatuh tempo pada Maret 2024 diusulkan untuk diperpanjang hingga 2025," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2024).

Airlangga menjelaskan bahwa tujuan perpanjangan stimulus tersebut adalah untuk mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat kenaikan kredit bermasalah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi perbankan untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Perpanjangan kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu sektor-sektor yang masih terdampak berat oleh pandemi, termasuk UMKM dan industri tertentu, untuk dapat bangkit dan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Dengan langkah-langkah tersebut, OJK dan pemerintah berharap dapat mengatasi tantangan yang masih ada dan memastikan stabilitas serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Meskipun angka restrukturisasi kredit telah menunjukkan penurunan yang signifikan, perhatian dan dukungan terus-menerus diperlukan untuk memastikan pemulihan yang menyeluruh dan berkelanjutan bagi seluruh sektor ekonomi.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...