2024-07-10 02:23:32
Logo OJK (foto: Amartha)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan signifikan pada nilai kredit restrukturisasi Covid-19 per Mei 2024, yang mencapai Rp192,52 triliun, turun dari April 2024 yang mencapai Rp207,4 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa jika dirinci lebih lanjut, kredit yang bersifat targeted mencapai Rp72,7 triliun, sementara restrukturisasi secara keseluruhan untuk Covid-19 sebesar Rp119,8 triliun.
"Angka ini jauh lebih kecil dibanding puncaknya pada Oktober 2020, di mana nilai restrukturisasi perbankan mencapai Rp820 triliun," ujarnya dalam RDK Bulanan, Senin (8/7/2024).
Mahendra juga mencatat bahwa jumlah debitur saat ini mengalami tren penurunan, dengan jumlah sekitar 702.000 dibandingkan dengan puncaknya yang mencapai 6,8 juta debitur. Meskipun tantangan masih ada, penurunan ini menunjukkan adanya pemulihan yang signifikan.
OJK terus memantau seberapa besar dampak jangka panjang atau scaring effect dari pandemi terhadap kondisi perbankan dan perekonomian secara menyeluruh.
Menurut Mahendra, bank telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai dengan coverage ratio mencapai 33,84%. "Ini menunjukkan bahwa bank secara umum menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian yang baik," katanya.
Lebih lanjut, OJK melaporkan bahwa industri perbankan secara umum memiliki kinerja yang baik didukung oleh tingkat permodalan yang tinggi, dan OJK menilai bahwa sektor perbankan mampu mempertahankan daya tahan yang baik terhadap potensi risiko di masa depan.
"Target penyaluran kredit dan dana pihak ketiga (DPK) untuk 2022 yang telah ditetapkan, hingga saat ini pihak perbankan optimis bisa mencapainya," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa OJK siap berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Pemerintah, mengenai proposal perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025.
Kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 yang diberlakukan pemerintah sejak Maret 2020 telah berakhir pada 31 Maret 2024. Dian menyebutkan bahwa OJK terus menganalisis dan melakukan survei komprehensif mengenai kesiapan bank dan industri yang terkena dampak Covid-19, khususnya UMKM, industri tertentu, dan daerah Bali.
"Kami akan mendengar dengan baik apakah ada kekhawatiran lain yang belum terlihat dalam konteks pengakhiran restrukturisasi Covid-19," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (27/6/2024).
Pemerintah sebelumnya telah meminta perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak Covid-19 hingga 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan diusulkan ke OJK melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Presiden memberikan arahan bahwa kredit restrukturisasi akibat Covid-19 yang seharusnya jatuh tempo pada Maret 2024 diusulkan untuk diperpanjang hingga 2025," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2024).
Airlangga menjelaskan bahwa tujuan perpanjangan stimulus tersebut adalah untuk mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat kenaikan kredit bermasalah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi perbankan untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Perpanjangan kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu sektor-sektor yang masih terdampak berat oleh pandemi, termasuk UMKM dan industri tertentu, untuk dapat bangkit dan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Dengan langkah-langkah tersebut, OJK dan pemerintah berharap dapat mengatasi tantangan yang masih ada dan memastikan stabilitas serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Meskipun angka restrukturisasi kredit telah menunjukkan penurunan yang signifikan, perhatian dan dukungan terus-menerus diperlukan untuk memastikan pemulihan yang menyeluruh dan berkelanjutan bagi seluruh sektor ekonomi.