Utang Pinjol Capai Rp64,56 Triliun, OJK Ingatkan Ancaman Eksploitasi Data Pribadi

2024-07-09 01:05:10

News Image Ilustrasi P2P Lending (foto: Cyberthreat.id)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan outstanding pembiayaan pada fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mencapai Rp64,56 triliun pada Mei 2024. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 25,44% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Peningkatan ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan April 2024 yang tercatat sebesar 24,16% yoy dengan nilai Rp62,74 triliun.

“Industri fintech peer-to-peer lending terus mengalami pertumbuhan outstanding pembiayaan pada Mei 2024 sebesar 25,44% yoy dengan nilai nominal Rp64,56 triliun,” ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam Konferensi Pers virtual Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2024, Senin (8/7/2024).

Agusman menambahkan bahwa risiko kredit macet secara agregat, yang dilihat dari rasio TWP90, masih terkendali dengan angka 2,91% pada Mei 2024. Meski demikian, angka ini naik dari April 2024 yang mencatatkan rasio TWP90 sebesar 2,79%. Namun, nilai ini masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh regulator yaitu 5%.

Sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri selama Juni 2024.

Sebanyak 16 penyelenggara fintech P2P lending, 28 perusahaan pembiayaan, dan 13 perusahaan modal ventura dikenai sanksi akibat pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) serta tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan.

“Sanksi administratif yang diberikan meliputi 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis,” jelas Agusman. Ia berharap langkah penegakan kepatuhan ini dapat mendorong industri sektor PVML untuk meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga dapat berkinerja lebih optimal.

OJK: Waspadai Eksploitasi Data Pribadi untuk Pinjaman Online

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi seperti NIK, KTP, dan foto wajah. Data ini bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membuat rekening atau mengakses pinjaman online tanpa izin dari pemilik data.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyoroti banyaknya kasus di mana korban tidak menyadari data pribadinya digunakan secara ilegal.

"Korban seringkali tidak mengetahui bahwa data mereka telah disalahgunakan, biasanya karena kepolosan, seperti saat melamar pekerjaan," kata Friderica pada RDK Bulanan, Senin (8/7/2024).

Ia menegaskan bahwa dalam POJK/22 2023, OJK sudah sangat jelas mengatur tentang kerahasiaan data dan perlindungan konsumen. Aturan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Dalam ketentuan tersebut, PUJK bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan data konsumen, termasuk persetujuan konsumen untuk penggunaan data pribadi di luar tujuan awal,” jelas Friderica, yang akrab disapa Kiki.

PUJK juga dilarang memberikan data konsumen kepada pihak lain atau menggunakan data pribadi konsumen yang telah mengakhiri layanan mereka. “Jangan sampai, misalnya kita ajukan kredit ditolak, ternyata data kita digunakan oleh pihak lain,” tambahnya.

Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh laporan seorang nasabah yang menemukan riwayat transaksi pinjaman online sebesar Rp10 juta di platform digital BNI. Nasabah tersebut mengaku bahwa data pribadinya disalahgunakan oleh HRD tempat ia melamar kerja.

Setelah menemukan transaksi yang mencurigakan tersebut, nasabah langsung mendatangi kantor cabang BNI. Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan investigasi mendalam.

Menurutnya, penyalahgunaan data tersebut bisa saja terjadi di rekening payroll awal nasabah yang difasilitasi perusahaan, tetapi staf HRD-lah yang melakukan penyalahgunaan data. “Jadi, bukan salah wondr-nya. Dari sisi keamanan, wondr sudah kuat. Isunya, dulu dia [nasabah] pernah buka rekening saja,” jelas Royke setelah rapat dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (8/7/2024).

Dengan adanya kasus tersebut, OJK kembali mengingatkan pentingnya menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga

Semua Berita