Bank Bangkrut Lagi! OJK Cabut Izin BPR Bank Artha Anugrah

Jumat, 5 April 2024 | 02:36 WIB

News Image bank bangkrut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah drastis dengan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah, menambah panjang daftar bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia pada awal tahun 2024. Keputusan ini tidaklah diambil secara spontan, melainkan didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap kondisi keuangan dan operasional BPR tersebut. Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 4 April 2024, langkah ini diambil karena masalah serius yang dihadapi BPR Bali Artha Anugrah terkait modal dan likuiditas yang terus memburuk. Alamat kantor pusat PT BPR Bali Artha Anugrah terletak di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

 

Menanggapi langkah tersebut, Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah bukanlah tindakan yang dilakukan secara sepihak atau tanpa dasar yang kuat. Sebaliknya, ini merupakan bagian integral dari upaya pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan konsumen. Sejak 19 September 2023, PT BPR Bali Artha Anugrah telah berada dalam pengawasan OJK dengan status Bank Dalam Penyehatan, karena tingkat kesehatannya yang dinilai tidak memadai. Namun, meskipun telah diberikan waktu untuk memperbaiki kondisi, tidak ada tanda-tanda perbaikan yang signifikan yang dilakukan oleh manajemen BPR.

 

Tingkat kesehatan yang memburuk mengakibatkan status BPR Bali Artha Anugrah dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi pada 19 Maret 2024. Hal ini terjadi setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dan masalah terus memburuk, sehingga OJK tidak memiliki pilihan lain kecuali mencabut izin usaha BPR Bali Artha Anugrah. Keputusan ini diambil sesuai dengan Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

 

Kendati demikian, keputusan ini tidak hanya berdampak pada BPR Bali Artha Anugrah saja, tetapi juga pada nasabah dan industri perbankan secara keseluruhan. Oleh karena itu, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan imbauan kepada nasabah BPR untuk tetap tenang, karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun BPR tersebut telah mengalami kebangkrutan, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepentingan dan hak-hak nasabah akan tetap terlindungi, meskipun dalam situasi yang tidak menguntungkan ini.

Semua Berita

5 Pinjol Legal OJK Terbaik, Limit Terbesar, dan Paling Cepat Cair (Terbaru Agustus 2024)
23 August 2024

5 Pinjol Legal OJK Terbaik, Limit Terbesar, dan Paling Cepat Cair (Terbaru Agustus 2024)

Dalam artikel ini, kami akan membahas lima pinjol legal terb...

Kartu Kredit
Transmart Mega Card Platinum vs. Sinarmas Visa Platinum, Mana yang Terbaik?
22 August 2024

Transmart Mega Card Platinum vs. Sinarmas Visa Platinum, Mana yang Terbaik?

Perbandingan fitur, manfaat, dan biaya antara Transmart Mega...

Kartu Kredit
6 Langkah Praktis Memulai Investasi di Fintech P2P Lending (Pinjol)
22 August 2024

6 Langkah Praktis Memulai Investasi di Fintech P2P Lending (Pinjol)

Berikut adalah panduan praktis untuk Anda yang ingin memulai...

Kartu Kredit
9 Bank Digital Paling Diminati di Indonesia (Terbaru Agustus 2024)
22 August 2024

9 Bank Digital Paling Diminati di Indonesia (Terbaru Agustus 2024)

Populix telah merilis laporan Studi Analisis Ekosistem dan P...

Kartu Kredit
Asuransi Jiwa Catat Laba per Juli 2024, Berbalik Arah dari Tren Negatif
21 August 2024

Asuransi Jiwa Catat Laba per Juli 2024, Berbalik Arah dari Tren Negatif

Pada bulan Juli 2024, beberapa perusahaan asuransi jiwa berh...

Kartu Kredit
Kartu Original vs. Co-branding: BTN Platinum vs. BTN x BRI Platinum, Mana yang Terbaik?
21 August 2024

Kartu Original vs. Co-branding: BTN Platinum vs. BTN x BRI Platinum, Mana yang Terbaik?

Perbandingan fitur, manfaat, dan biaya antara BTN Platinum v...

Kartu Kredit
Ini Kata BPJS Kesehatan Soal Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Turun 16,68%
20 August 2024

Ini Kata BPJS Kesehatan Soal Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Turun 16,68%

Pada Juni 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ke...

Kartu Kredit
5 Kesalahan Umum dalam Memilih Asuransi dan Cara Menghindarinya
20 August 2024

5 Kesalahan Umum dalam Memilih Asuransi dan Cara Menghindarinya

5 Kesalahan Umum dalam Memilih Asuransi dan Cara Menghindari...

Kartu Kredit
6 Kartu Kredit dengan Promo Terbanyak
20 August 2024

6 Kartu Kredit dengan Promo Terbanyak

6 kartu kredit dengan promo terbanyak di Indonesia.

Kartu Kredit
6 Tips Permohonan Pinjol Diterima dan Cepat Cair
19 August 2024

6 Tips Permohonan Pinjol Diterima dan Cepat Cair

Pilihan untuk menggunakan pinjaman online cepat cair sering...

Kartu Kredit