Bank Bangkrut Lagi! OJK Cabut Izin BPR Bank Artha Anugrah

2024-04-05 02:36:16

News Image bank bangkrut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah drastis dengan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah, menambah panjang daftar bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia pada awal tahun 2024. Keputusan ini tidaklah diambil secara spontan, melainkan didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap kondisi keuangan dan operasional BPR tersebut. Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 4 April 2024, langkah ini diambil karena masalah serius yang dihadapi BPR Bali Artha Anugrah terkait modal dan likuiditas yang terus memburuk. Alamat kantor pusat PT BPR Bali Artha Anugrah terletak di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

 

Menanggapi langkah tersebut, Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah bukanlah tindakan yang dilakukan secara sepihak atau tanpa dasar yang kuat. Sebaliknya, ini merupakan bagian integral dari upaya pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan konsumen. Sejak 19 September 2023, PT BPR Bali Artha Anugrah telah berada dalam pengawasan OJK dengan status Bank Dalam Penyehatan, karena tingkat kesehatannya yang dinilai tidak memadai. Namun, meskipun telah diberikan waktu untuk memperbaiki kondisi, tidak ada tanda-tanda perbaikan yang signifikan yang dilakukan oleh manajemen BPR.

 

Tingkat kesehatan yang memburuk mengakibatkan status BPR Bali Artha Anugrah dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi pada 19 Maret 2024. Hal ini terjadi setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dan masalah terus memburuk, sehingga OJK tidak memiliki pilihan lain kecuali mencabut izin usaha BPR Bali Artha Anugrah. Keputusan ini diambil sesuai dengan Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

 

Kendati demikian, keputusan ini tidak hanya berdampak pada BPR Bali Artha Anugrah saja, tetapi juga pada nasabah dan industri perbankan secara keseluruhan. Oleh karena itu, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan imbauan kepada nasabah BPR untuk tetap tenang, karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun BPR tersebut telah mengalami kebangkrutan, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepentingan dan hak-hak nasabah akan tetap terlindungi, meskipun dalam situasi yang tidak menguntungkan ini.

Baca Juga

Semua Berita