komparase.com

BPKH Cari Investor Lain Setelah Akuisisi Bank Muamalat Batal? Ini Faktanya!

Kamis, 4 Juli 2024 | 11:00 WIB
Kantor Bank Muamalat (foto: VOI.ID)
Kantor Bank Muamalat (foto: VOI.ID)

Rencana akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) dikabarkan batal. Meski demikian, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemegang saham pengendali Bank Muamalat tetap berencana melepas kepemilikan sahamnya dan membuka peluang bagi investor lain untuk mengambil alih bank tersebut.

Awalnya, BTN berencana mengakuisisi Bank Muamalat dari BPKH sebagai bagian dari upaya pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS) mereka, BTN Syariah. Setelah akuisisi, BTN bermaksud menggabungkan Bank Muamalat dengan BTN Syariah.

Namun, setelah melakukan due diligence, rencana akuisisi ini tampaknya meredup. BTN kini dikabarkan beralih ke bank syariah lain yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Dilansir dari Bisnis.com pada Rabu (3/7/2024), Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, menyatakan bahwa hasil putusan due diligence sepenuhnya berada di tangan BTN. Semua data yang diperlukan, termasuk data pengkreditan, telah diberikan kepada BTN.

BPKH, sebagai pemegang saham pengendali Bank Muamalat, tidak akan berdiam diri terhadap keputusan akuisisi BTN. Jika akuisisi oleh BTN gagal, BPKH tetap akan mencari investor lain untuk mengambil alih Bank Muamalat.

"Fokus BPKH adalah menjamin dan memastikan peningkatan imbal hasil Bank Muamalat bagi pemegang saham, yang pada akhirnya akan berdampak pada kenaikan nilai manfaat bagi calon jamaah haji, termasuk melalui aksi korporasi dan aliansi strategis dengan berbagai pihak," kata Ahmad Zaky pada Selasa (2/7/2024).

BPKH memang sudah sejak lama ingin melepas kepemilikan sahamnya di Bank Muamalat. Saat ini, BPKH memegang 82,65% saham Muamalat. Lembaga pengelola dana umat ini menjadi pemegang saham Muamalat setelah menerima hibah dari beberapa institusi, seperti Islamic Development Bank (IDB), Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited pada November 2021.

Hibah saham tersebut mencapai 7,9 miliar saham atau setara dengan 77,42%. Pengalihan ini dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah, serta menjadikannya sebagai pemegang saham pengendali Muamalat.

Rencana IPO

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Sulistyowati, mengatakan bahwa porsi saham BPKH di Bank Muamalat saat ini terlalu besar. Seiring berjalannya waktu, BPKH mempertimbangkan untuk menyesuaikan porsi kepemilikan yang terhitung besar itu.

Rencana pelepasan kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat juga sejalan dengan rencana Bank Muamalat untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia melalui initial public offering (IPO).

Sebagai perusahaan terbuka, Bank Muamalat belum melakukan pencatatan di pasar modal. Dengan rencana IPO ini, porsi kepemilikan saham BPKH akan terdilusi, dan BPKH membuka pintu bagi investor baru yang berminat masuk.

"Itu konsekuensi [terdilusi], tapi siapa nantinya [pemegang saham baru] yang masuk, apabila ada yang lebih besar kami siap," ujar Sulistyowati pada September 2023. Menanggapi kabar batalnya akuisisi oleh BTN, Corporate Secretary Bank Muamalat, Hayunaji, mengatakan bahwa aksi korporasi merupakan wewenang pemegang saham pengendali, yaitu BPKH.

"Kami akan mengikuti arahan dari pemegang saham pengendali," katanya pada beberapa waktu lalu (20/6/2024).

Sementara itu, Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, mengungkapkan bahwa pihaknya belum memperoleh keputusan apapun atas rencana aksi korporasi dengan Bank Muamalat. “Kami belum berani jawab karena belum ada keputusan apa-apa,” katanya kepada awak media di Jakarta, beberapa waktu lalu (21/6/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, juga menyatakan bahwa pihaknya belum menerima penjelasan dari BTN atas kabar tersebut. "Enggak, belum ada. Belum ada kata batal," kata Dian setelah acara rapat kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Komisi XI DPR RI pada pekan lalu (25/6/2024).

Komentar

Berita

Telah Dipilih

Silahkan Pilih yang Lain.

x

Belum memiliki akun? Daftar di Sini