BPKH Cari Investor Lain Setelah Akuisisi Bank Muamalat Batal? Ini Faktanya!

2024-07-03 01:10:44

News Image Kantor Bank Muamalat (foto: VOI.ID)

Rencana akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) dikabarkan batal. Meski demikian, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemegang saham pengendali Bank Muamalat tetap berencana melepas kepemilikan sahamnya dan membuka peluang bagi investor lain untuk mengambil alih bank tersebut.

Awalnya, BTN berencana mengakuisisi Bank Muamalat dari BPKH sebagai bagian dari upaya pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS) mereka, BTN Syariah. Setelah akuisisi, BTN bermaksud menggabungkan Bank Muamalat dengan BTN Syariah.

Namun, setelah melakukan due diligence, rencana akuisisi ini tampaknya meredup. BTN kini dikabarkan beralih ke bank syariah lain yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Dilansir dari Bisnis.com pada Rabu (3/7/2024), Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, menyatakan bahwa hasil putusan due diligence sepenuhnya berada di tangan BTN. Semua data yang diperlukan, termasuk data pengkreditan, telah diberikan kepada BTN.

BPKH, sebagai pemegang saham pengendali Bank Muamalat, tidak akan berdiam diri terhadap keputusan akuisisi BTN. Jika akuisisi oleh BTN gagal, BPKH tetap akan mencari investor lain untuk mengambil alih Bank Muamalat.

"Fokus BPKH adalah menjamin dan memastikan peningkatan imbal hasil Bank Muamalat bagi pemegang saham, yang pada akhirnya akan berdampak pada kenaikan nilai manfaat bagi calon jamaah haji, termasuk melalui aksi korporasi dan aliansi strategis dengan berbagai pihak," kata Ahmad Zaky pada Selasa (2/7/2024).

BPKH memang sudah sejak lama ingin melepas kepemilikan sahamnya di Bank Muamalat. Saat ini, BPKH memegang 82,65% saham Muamalat. Lembaga pengelola dana umat ini menjadi pemegang saham Muamalat setelah menerima hibah dari beberapa institusi, seperti Islamic Development Bank (IDB), Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited pada November 2021.

Hibah saham tersebut mencapai 7,9 miliar saham atau setara dengan 77,42%. Pengalihan ini dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah, serta menjadikannya sebagai pemegang saham pengendali Muamalat.

Rencana IPO

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Sulistyowati, mengatakan bahwa porsi saham BPKH di Bank Muamalat saat ini terlalu besar. Seiring berjalannya waktu, BPKH mempertimbangkan untuk menyesuaikan porsi kepemilikan yang terhitung besar itu.

Rencana pelepasan kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat juga sejalan dengan rencana Bank Muamalat untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia melalui initial public offering (IPO).

Sebagai perusahaan terbuka, Bank Muamalat belum melakukan pencatatan di pasar modal. Dengan rencana IPO ini, porsi kepemilikan saham BPKH akan terdilusi, dan BPKH membuka pintu bagi investor baru yang berminat masuk.

"Itu konsekuensi [terdilusi], tapi siapa nantinya [pemegang saham baru] yang masuk, apabila ada yang lebih besar kami siap," ujar Sulistyowati pada September 2023. Menanggapi kabar batalnya akuisisi oleh BTN, Corporate Secretary Bank Muamalat, Hayunaji, mengatakan bahwa aksi korporasi merupakan wewenang pemegang saham pengendali, yaitu BPKH.

"Kami akan mengikuti arahan dari pemegang saham pengendali," katanya pada beberapa waktu lalu (20/6/2024).

Sementara itu, Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, mengungkapkan bahwa pihaknya belum memperoleh keputusan apapun atas rencana aksi korporasi dengan Bank Muamalat. “Kami belum berani jawab karena belum ada keputusan apa-apa,” katanya kepada awak media di Jakarta, beberapa waktu lalu (21/6/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, juga menyatakan bahwa pihaknya belum menerima penjelasan dari BTN atas kabar tersebut. "Enggak, belum ada. Belum ada kata batal," kata Dian setelah acara rapat kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Komisi XI DPR RI pada pekan lalu (25/6/2024).

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...