komparase.com

Dirut BTN Beri Update Mengenai Perubahan Akuisisi dari Bank Muamalat ke Victoria Syariah

Senin, 24 Juni 2024 | 15:00 WIB
Direktur Utama BTN - Nixon LP Napitupulu (foto: SINDONews.com)
Direktur Utama BTN - Nixon LP Napitupulu (foto: SINDONews.com)

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai spekulasi yang beredar mengenai proses due diligence yang sedang dilakukan dengan PT Bank Victoria Syariah.

Hal ini terkait dengan rencana korporasi BTN yang awalnya diarahkan pada akuisisi Bank Muamalat untuk memisahkan unit usaha syariah BTN, yang saat ini dikenal sebagai BTN Syariah, menjadi bank umum syariah (BUS).

Dilansir dari Bisnis.com pada Minggu (23/6/2024), Nixon L.P. Napitupulu, Direktur Utama BTN, menyatakan bahwa saat ini belum ada keputusan yang dapat diumumkan kepada publik. "Kita belum bisa memberikan jawaban karena belum ada keputusan yang diambil," ungkapnya kepada media di Jakarta pada Jumat (21/6/2024).

Sebelumnya, BTN telah mengambil langkah untuk menjajaki akuisisi Bank Muamalat sebagai bagian dari rencana spin-off, di mana BTN nantinya akan menggabungkan atau melakukan merger antara Bank Muamalat dengan BTN Syariah.

Namun, dalam perjalanan rencana ini, BTN mengalami beberapa hambatan yang signifikan. Proses due diligence ternyata tidak selesai sesuai dengan target yang seharusnya rampung pada April 2024.

Bahkan, menjelang akhir Juni 2024, belum ada perkembangan terbaru yang bisa diumumkan dari kedua belah pihak. Nixon menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kesulitan dalam mendapatkan data terkait pengkreditan.

"Due diligence masih belum selesai karena ada masalah dengan keterlambatan data yang kita terima," katanya dalam paparan kinerja kuartal I/2024 pada April lalu (25/4/2024).

Akibat dari belum selesainya proses due diligence ini, BTN belum dapat mengambil keputusan final terkait akuisisi terhadap Bank Muamalat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan resmi terkait aksi korporasi seperti akuisisi yang diajukan oleh BTN kepada OJK.

OJK: Kami Tetap Dukung Upaya Konsolidasi

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa pengajuan permohonan ini merupakan kewenangan manajemen bank, dan OJK akan mengevaluasi serta memproses permohonan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Dalam hal ini, belum ada permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi seperti akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat," ungkap Dian dalam pernyataannya pada Jumat (14/6/2024).

Meskipun demikian, OJK tetap memberikan dukungan terhadap upaya konsolidasi di sektor perbankan sebagai bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027. Tren konsolidasi bank syariah di Indonesia memang sudah terjadi sejak penggabungan Unit Usaha Syariah (UUS) dari beberapa bank BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada tahun 2023.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS), bank yang memiliki unit usaha syariah dengan aset lebih dari 50% dari total aset atau mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin-off. BTN Syariah sendiri telah mencatatkan aset sebesar Rp54,84 triliun pada kuartal I/2024.

Kendati demikian, BTN tetap berkomitmen untuk mengejar proses ini meskipun menghadapi tantangan dan kendala. Langkah-langkah selanjutnya tergantung pada perkembangan dari proses due diligence dan persetujuan regulator.

BTN berharap dapat mempercepat proses ini untuk mencapai tujuan restrukturisasi dan penguatan bisnis perbankan syariah yang telah mereka rencanakan. 

Proses ini mencerminkan itikad baik dan komitmen BTN dalam menghadapi dinamika industri perbankan syariah di Indonesia, serta upaya mereka untuk mematuhi regulasi yang ada sambil mengambil langkah strategis untuk pertumbuhan jangka panjang perusahaan.

Komentar

Berita

Telah Dipilih

Silahkan Pilih yang Lain.

x

Belum memiliki akun? Daftar di Sini