Memahami 5 Biaya Tersembunyi Kartu Kredit: Langkah-langkah Membangun Kesadaran Keuangan yang Lebih Baik

2024-05-06 02:13:50

News Image Biaya tersembunyi kartu kredit

Kartu kredit telah menjadi alat keuangan yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, memungkinkan kita untuk melakukan transaksi dengan mudah dan cepat. Namun, di balik kenyamanan tersebut, terdapat biaya-biaya tersembunyi yang sering kali luput dari perhatian pengguna.

Memahami biaya-biaya ini adalah langkah penting dalam membangun kesadaran keuangan yang lebih baik. Berikut adalah lima biaya tersembunyi kartu kredit yang perlu Anda ketahui:

1. Biaya Tahunan

Banyak kartu kredit menetapkan biaya tahunan sebagai imbalan atas berbagai manfaat dan fitur yang ditawarkan. Biaya ini bisa bervariasi dari beberapa puluh hingga jutaan rupiah per tahun.

Meskipun beberapa kartu kredit menawarkan biaya tahunan yang dapat dikompensasi dengan berbagai keuntungan, seperti poin rewards atau asuransi perjalanan, penting untuk mengevaluasi apakah manfaat tersebut sebanding dengan biaya tahunan yang dibayarkan.

2. Biaya Keterlambatan

Biaya keterlambatan adalah biaya yang dikenakan jika Anda gagal membayar tagihan kartu kredit tepat waktu. Biaya ini tidak hanya berdampak pada keuangan Anda, tetapi juga dapat merusak skor kredit Anda. Oleh karena itu, penting untuk selalu membayar tagihan tepat waktu atau mengatur pembayaran otomatis untuk menghindari biaya keterlambatan yang tidak perlu. 

Sebagai contoh, jika tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan kartu kredit Anda adalah pada tanggal 1 Mei, dan Anda gagal membayarnya hingga tanggal 10 Mei, Anda mungkin akan dikenakan biaya keterlambatan dengan besaran tertentu, tergantung pada kebijakan bank penerbit kartu kredit Anda.

Biaya keterlambatan ini juga dapat menyebabkan peningkatan suku bunga pada saldo yang belum dibayar.

3. Biaya Penarikan Tunai

Meskipun kartu kredit memungkinkan Anda untuk menarik tunai dari mesin ATM, biasanya terdapat biaya penarikan tunai yang tinggi serta bunga yang dikenakan sejak hari pertama penarikan. Biaya ini dapat menjadi mahal, sehingga sebaiknya dihindari kecuali dalam keadaan darurat yang mendesak.

Contohnya, Anda ingin menarik uang tunai sebesar Rp200 ribu menggunakan kartu kredit Anda. Lalu, kartu kredit ini menetapkan peraturan biaya penarikan tunai 3% dari nilai transaksi atau minimal Rp5.000.

Ini berarti jika biayanya adalah 3%, Anda akan dikenakan biaya sebesar $6,000 (3% dari Rp200 ribu), sedangkan jika biayanya adalah minimal Rp5.000, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp5,000. Selain biaya tersebut, biasanya juga dikenakan bunga harian yang tinggi mulai dari hari pertama penarikan tunai tersebut dilakukan hingga Anda melunasi saldo tersebut.

4. Biaya Konversi Mata Uang Asing

Jika Anda menggunakan kartu kredit saat bepergian ke luar negeri atau melakukan transaksi dengan mata uang asing, biasanya terdapat biaya konversi mata uang asing. Biaya ini bisa mencapai beberapa persen dari nilai transaksi, sehingga dapat membuat pengeluaran Anda menjadi lebih mahal.

Sebelum melakukan transaksi internasional, pastikan untuk memahami biaya konversi yang dikenakan oleh kartu kredit Anda.

5. Biaya Overlimit

Biaya overlimit adalah biaya yang dikenakan jika Anda melebihi batas kredit yang telah ditetapkan oleh kartu kredit Anda. Meskipun banyak bank telah menghapus biaya ini, beberapa kartu kredit masih menerapkannya. Oleh karena itu, penting untuk memantau penggunaan kartu kredit Anda dan menghindari melebihi batas kredit yang telah ditetapkan.

Dengan memahami dan mengidentifikasi biaya-biaya tersembunyi kartu kredit ini, Anda dapat membangun kesadaran keuangan yang lebih baik dan mengelola keuangan Anda dengan lebih efektif. Selain itu, Anda juga dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk menghindari biaya-biaya tersebut dan memaksimalkan manfaat dari penggunaan kartu kredit Anda.

Dengan demikian, Anda dapat memanfaatkan kartu kredit sebagai alat keuangan yang bermanfaat sambil menghindari jebakan biaya tersembunyi yang dapat mengganggu keuangan Anda.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...