5 Bahaya Transaksi Gesek Tunai (Gestun) dengan Kartu Kredit

2024-06-10 11:18:43

News Image Ilustrasi Gesek Tunai (foto: Cermati)

Penggunaan kartu kredit dalam kehidupan sehari-hari sudah menjadi hal yang lazim di kalangan masyarakat. Salah satu praktik yang sering terdengar terkait penggunaan kartu kredit adalah gesek tunai atau yang lebih dikenal dengan istilah gestun. Penting untuk diketahui bahwa gesek tunai memiliki risiko bagi pengguna kartu kredit. Berikut ini adalah fakta dan bahaya terkait gesek tunai kartu kredit berdasarkan buku Bijak Ber-electronic banking yang diterbitkan oleh OJK.

Gesek tunai atau gestun adalah transaksi yang dilakukan menggunakan kartu kredit di merchant tertentu dengan seolah-olah melakukan pembelian barang atau jasa. Pada kenyataannya, nasabah tidak menerima barang atau jasa apapun dari transaksi tersebut. Sebagai gantinya, nasabah memperoleh uang tunai dari merchant dengan dikenakan biaya tertentu. 

Meskipun terlihat seperti solusi cepat untuk mendapatkan uang tunai, gesek tunai menyimpan sejumlah bahaya yang mengancam nasabah dan juga pihak bank penerbit kartu kredit. Pertama, gesek tunai bukanlah produk resmi yang ditawarkan oleh bank. Oleh karena itu, segala bentuk kerugian yang mungkin timbul akibat transaksi ini tidak menjadi tanggung jawab bank. Bank tidak memiliki kendali atas transaksi gesek tunai sehingga jika terjadi penipuan atau masalah lainnya, nasabah harus menanggung risiko sendiri.

Selain itu, praktik gestun juga seringkali melibatkan biaya yang cukup tinggi, baik berupa fee transaksi maupun bunga kartu kredit yang harus dibayar nasabah. Hal ini dapat menyebabkan beban finansial yang lebih besar bagi nasabah, terutama jika tidak mampu melunasi tagihan kartu kredit tepat waktu.

Nasabah juga harus menyadari bahwa gesek tunai bukanlah produk resmi dari bank, sehingga semua kerugian yang mungkin timbul dari transaksi ini tidak menjadi tanggung jawab bank. Oleh karena itu, nasabah disarankan untuk menghindari transaksi gesek tunai dengan menggunakan kartu kredit.

Fakta Mengenai Bahaya Bertransaksi dengan Gesek Tunai

1. Tindakan Ilegal

Praktik gesek tunai kartu kredit dilarang menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 yang telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Berdasarkan peraturan tersebut, pihak acquirer diwajibkan untuk menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang bisa merugikan bank penerbit kartu kredit.

2. Potensi Kejahatan Pemalsu Kartu

Merchant yang menyediakan jasa gesek tunai kartu kredit memungkinkan pelaku kejahatan carding (pemalsuan kartu) untuk melakukan transaksi dengan kartu hasil kejahatan. Ini dikarenakan autentikasi transaksi ini hanya memerlukan tanda tangan dan tidak memerlukan PIN nasabah.

3. Dapat Memicu Kredit Macet

Praktik gesek tunai berpotensi membuat pemilik kartu kredit terjerat dalam utang besar, karena mereka yang melakukan gestun sering kali hanya menutup lubang hutang dengan menggali lubang baru. Akibatnya, gesek tunai juga meningkatkan risiko kredit macet atau non-performing loans (NPL) bagi bank penerbit kartu kredit.

4. Jeleknya Skor Kredit

Jika tagihan kartu kredit nasabah terus bertambah sementara penghasilan tetap, risiko nasabah tidak mampu melunasi utang menjadi tinggi. Ketidakmampuan membayar utang ini akan tercatat sebagai catatan buruk dalam skor kredit yang terdaftar di sistem regulasi.

Akibatnya, pemilik kartu kredit bisa masuk dalam daftar hitam regulasi atau terdaftar dalam SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini akan menyebabkan kesulitan bagi pemilik kartu kredit saat mengajukan pinjaman atau kredit di bank lain di masa depan, kecuali utangnya telah berhasil dilunasi.

5. Digunakan Sebagai Metode Money Laundering

Aktivitas gesek tunai oleh pengguna kartu kredit maupun merchant sangat rentan dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang karena fungsi kartu kredit berubah dari alat pembayaran menjadi alat berutang. Meskipun gesek tunai kartu kredit terlihat mudah, praktik ini sering disalahgunakan oleh penggunanya. Selain itu, penggunaan gesek tunai di merchant juga meningkatkan risiko pencurian dan penyalahgunaan data serta pembobolan rekening atau kartu kredit.

Oleh karena itu, nasabah disarankan untuk menghindari transaksi gesek tunai menggunakan kartu kredit. Penting untuk menggunakan kartu kredit secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari risiko keuangan yang tidak diinginkan. Sebaiknya manfaatkan fasilitas resmi yang disediakan oleh bank untuk kebutuhan finansial agar keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi tetap terjaga.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...