Multifinance Batasi Kredit Kendaraan Imbas Pembatasan Debt Collector oleh OJK

Senin, 10 Juni 2024 | 05:15 WIB

News Image Ilustrasi Kredit Kendaraan (foto: Axis Bank)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru terkait perlindungan konsumen dalam penagihan kredit bermasalah atau debt collector kendaraan bermotor. Namun, kebijakan ini justru membuat pelaku usaha multifinance lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman kendaraan, sehingga laju bisnis pembiayaan menjadi tersendat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Ahmad Nasrullah, dalam Forum Group Discussion dengan editor media massa di Batam, pada Sabtu (8/6/2024).

Nasrullah mengungkapkan bahwa pihaknya baru-baru ini mengundang para pelaku industri multifinance untuk bersama-sama menyusun peta jalan pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor hingga dua digit dalam lima tahun ke depan.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta industri multifinance untuk memacu pertumbuhan pembiayaan sekitar 17% dalam lima tahun ke depan. Namun, para pelaku industri mengaku tidak berani terlalu ekspansif dalam menyalurkan pembiayaan.

"Komentar mereka, 'dengan POJK 22 kami tidak berani terlalu ekspansif', karena ruang gerak multifinance dalam pemulihan penagihan dibatasi," kata Nasrullah.

Bahkan, beberapa pelaku usaha di industri multifinance merevisi rencana bisnis mereka akibat banyaknya pembatasan dalam penagihan kredit kendaraan bermasalah yang diatur dalam peraturan baru ini. Peraturan tersebut dinilai merugikan pelaku usaha.

Untuk informasi tambahan, nilai piutang pembiayaan multifinance pada April 2024 mengalami perlambatan ke angka Rp486,35 triliun. Nilai ini tumbuh sebesar 10,82% secara tahunan (year-on-year/YoY), sedangkan pada April 2023 nilai piutang pembiayaan multifinance tumbuh 15,13% YoY. Pertumbuhan pada akhir Desember 2023 juga lebih tinggi, yaitu sebesar 13,23% secara tahunan. 

Seperti diketahui, OJK telah merilis aturan baru terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penagihan kredit atau pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. "Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.

Peraturan baru ini menegaskan bahwa proses penagihan harus dilakukan dengan memperhatikan etika dan norma yang berlaku di masyarakat serta ketentuan hukum yang ada. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis dan sewenang-wenang yang kerap dilakukan oleh debt collector.

Namun, kebijakan ini membuat pelaku industri multifinance harus lebih berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan, mengingat adanya risiko kredit bermasalah yang bisa mempengaruhi kinerja bisnis mereka. Banyak dari mereka yang akhirnya merevisi rencana bisnis dan menunda ekspansi karena khawatir tidak dapat melakukan penagihan secara efektif di bawah aturan baru tersebut.

7 Aturan Penagihan Kredit Menurut POJK No. 22 Tahun 2023:

  1. Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Contohnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
  2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
  4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
  5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.
  6. Penagihan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
  7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Jumlah Pembiayaan Bermasalah Multifinance Meningkat

Salah satu pelaku usaha dalam industri otomotif mengungkapkan bahwa industri multifinance tengah mengalami perlambatan dalam pemberian kredit akibat meningkatnya kasus pembiayaan bermasalah. Dilansir oleh Bisnis.com pada Senin (10/6/2024), hal ini terjadi karena adanya pembatasan penarikan kendaraan yang memiliki masalah.

"Pelaku usaha multifinance sedang menghadapi tantangan, karena pembiayaan bermasalah meningkat. Mereka lebih memilih untuk membiayai pembeli kendaraan yang sudah terbukti aman, daripada mencari pelanggan baru," ujar sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.

Dalam beberapa bulan terakhir, terjadi peningkatan kasus pembiayaan bermasalah di industri multifinance, yang terlihat dari rasio non-performing financing (NPF) naik menjadi 2,8% pada bulan April 2024 dari sebelumnya 2,4%.

Meskipun demikian, Nasrullah menjelaskan bahwa rasio NPF masih berada dalam batas toleransi yang ditetapkan oleh OJK sebesar 5%. Ketika ditanya apakah kenaikan NPF disebabkan oleh aturan baru penagihan oleh debt collector, Nasrullah belum dapat memastikannya.

"Kenaikan NPF dalam pembiayaan, mungkin disebabkan oleh pembatasan penagihan yang diatur dalam POJK 22? Aturan ini baru diberlakukan, kami masih dalam tahap analisis," ujarnya.

Nasrullah mengakui bahwa POJK 22 mempengaruhi ekspansi bisnis multifinance. Namun, menurutnya, dalam peraturan tersebut sebenarnya juga memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka.

"Jika kita baca POJK, Pasal 6 menyatakan bahwa pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum jika ada niat buruk dari konsumen. Jadi, ketentuan penagihan tidak berlaku bagi konsumen yang berniat untuk menunggak pembayaran."

Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa menambahkan bahwa peraturan OJK dirancang untuk melindungi baik pelaku usaha maupun konsumen. Dia menekankan bahwa aturan tersebut dapat dievaluasi jika tidak sesuai dengan kepentingan industri.

"Market conduct yang dikelola bersama di bawah satu atap memungkinkan kita untuk menyusun kebijakan bersama. Dewan Komisioner OJK mengawasi implementasi POJK, sehingga aturan tersebut mencerminkan harapan dari dewan komisioner."

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, juga menyatakan bahwa OJK terus memantau perkembangan industri multifinance yang mengalami penurunan pembiayaan. "Kami akan terus memonitor perkembangan industri ini."

Semua Berita

OJK Ungkap Maraknya Pelajar dan Mahasiswa Terjebak Judi Online dan Pinjol
23 August 2024

OJK Ungkap Maraknya Pelajar dan Mahasiswa Terjebak Judi Online dan Pinjol

Cirebon - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengeluarkan...

Kartu Kredit
5 Pinjol Legal OJK Terbaik, Limit Terbesar, dan Paling Cepat Cair (Terbaru Agustus 2024)
23 August 2024

5 Pinjol Legal OJK Terbaik, Limit Terbesar, dan Paling Cepat Cair (Terbaru Agustus 2024)

Dalam artikel ini, kami akan membahas lima pinjol legal terb...

Kartu Kredit
Transmart Mega Card Platinum vs. Sinarmas Visa Platinum, Mana yang Terbaik?
22 August 2024

Transmart Mega Card Platinum vs. Sinarmas Visa Platinum, Mana yang Terbaik?

Perbandingan fitur, manfaat, dan biaya antara Transmart Mega...

Kartu Kredit
6 Langkah Praktis Memulai Investasi di Fintech P2P Lending (Pinjol)
22 August 2024

6 Langkah Praktis Memulai Investasi di Fintech P2P Lending (Pinjol)

Berikut adalah panduan praktis untuk Anda yang ingin memulai...

Kartu Kredit
9 Bank Digital Paling Diminati di Indonesia (Terbaru Agustus 2024)
22 August 2024

9 Bank Digital Paling Diminati di Indonesia (Terbaru Agustus 2024)

Populix telah merilis laporan Studi Analisis Ekosistem dan P...

Kartu Kredit
Asuransi Jiwa Catat Laba per Juli 2024, Berbalik Arah dari Tren Negatif
21 August 2024

Asuransi Jiwa Catat Laba per Juli 2024, Berbalik Arah dari Tren Negatif

Pada bulan Juli 2024, beberapa perusahaan asuransi jiwa berh...

Kartu Kredit
Kartu Original vs. Co-branding: BTN Platinum vs. BTN x BRI Platinum, Mana yang Terbaik?
21 August 2024

Kartu Original vs. Co-branding: BTN Platinum vs. BTN x BRI Platinum, Mana yang Terbaik?

Perbandingan fitur, manfaat, dan biaya antara BTN Platinum v...

Kartu Kredit
Ini Kata BPJS Kesehatan Soal Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Turun 16,68%
20 August 2024

Ini Kata BPJS Kesehatan Soal Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Turun 16,68%

Pada Juni 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ke...

Kartu Kredit
5 Kesalahan Umum dalam Memilih Asuransi dan Cara Menghindarinya
20 August 2024

5 Kesalahan Umum dalam Memilih Asuransi dan Cara Menghindarinya

5 Kesalahan Umum dalam Memilih Asuransi dan Cara Menghindari...

Kartu Kredit
6 Kartu Kredit dengan Promo Terbanyak
20 August 2024

6 Kartu Kredit dengan Promo Terbanyak

6 kartu kredit dengan promo terbanyak di Indonesia.

Kartu Kredit